Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Prosedur Daftar IMEI di DJBC, Operator Seluler atau Kemenperin

A+
A-
1
A+
A-
1
Ini Prosedur Daftar IMEI di DJBC, Operator Seluler atau Kemenperin

Seorang petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sintete wilayah kerja PLBN Terpadu Aruk memeriksa telepon genggam pelintas batas yang masuk dari Malaysia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Aruk di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Kamis (20/10/2022). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah membeberkan sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan masyarakat ketika melakukan registrasi IMEI atas handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dimilikinya.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan masyarakat harus mendaftarkan IMEI atas ponsel yang baru dibelinya. Registrasi IMEI dapat dilakukan melalui DJBC, operator seluler, dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Registrasi IMEI yang dilayani di Bea Cukai adalah atas handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) impor, dengan ketentuan paling banyak dua unit bagi tiap penumpang atau awak sarana pengangkut," katanya, dikutip pada Kamis (24/11/2022).

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Hatta menuturkan HKT yang merupakan barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut dari luar negeri dapat diregistrasi IMEI-nya kepada DJBC dengan cara menyampaikan formulir permohonan.

Formulir tersebut disampaikan melalui laman https://www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai yang tersedia di Playstore.

Kemudian, bukti pengisian formulir elektronik berupa QR Code harus disampaikan ke petugas DJBC saat kedatangan di Indonesia, dengan menunjukkan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Apabila penumpang telah keluar terminal kedatangan, bukti QR Code masih dapat disampaikan ke kantor Bea Cukai terdekat.

Hatta menegaskan registrasi IMEI melalui DJBC bebas biaya. Namun, penumpang tetap dikenakan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) HKT.

Setiap penumpang diberikan pembebasan sebesar US$500, dan atas kelebihannya akan dikenakan pungutan bea masuk dan PDRI yang terdiri dari bea masuk sebesar 10%, PPN 11% dan PPh 10% bagi yang memiliki NPWP atau 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Pada HKT yang diimpor dengan mekanisme barang kiriman, registrasi IMEI dilakukan oleh pihak pos atau perusahaan jasa titipan dengan cara mengisi IMEI pada dokumen consignment note (CN).

"Meskipun bebas pungutan registrasi IMEI, bagi barang kiriman dengan nilai FOB [free on board] lebih dari US$3 hingga US$1.500 akan dikenakan pungutan bea masuk sebesar 7,5% dari nilai pabean, dan PPN sebesar 10% dari nilai impor," ujarnya.

Hatta menyebut bagi pengguna HKT yang ingin memastikan status registrasi IMEI perangkatnya juga dapat melakukan pengecekan mandiri melalui laman www.beacukai.go.id/cek-imei.html.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Apabila perangkat sudah didaftarkan tetapi belum mendapatkan akses jaringan seluler, pengguna HKT dapat menunggu paling lama 2x24 jam sejak pendaftaran.

Jika sampai batas waktu perangkat belum mendapatkan akses jaringan seluler, pengguna HKT segera menghubungi call center Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui saluran telepon 159.

Sementara itu, registrasi IMEI melalui operator seluler direkomendasikan untuk warga negara asing (WNA) yang nomor ponselnya hanya digunakan untuk sementara waktu di Indonesia seperti untuk wisata, kunjungan kerja, atau kunjungan sementara ke Indonesia. Registrasi IMEI tersebut hanya berlaku 90 hari.

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Jika penumpang atau awak sarana pengangkut WNA yang tinggal di Indonesia lebih dari 90 hari dan ingin mendapatkan akses layangan jaringan Indonesia, dapat melakukan registrasi IMEI melalui website DJBC atau aplikasi android Mobile Beacukai dengan ketentuan paling banyak 2 unit bagi tiap penumpang atau awak sarana pengangkut.

Untuk pendaftaran IMEI melalui Kemenperin, lanjut Hatta, hal tersebut bisa dilakukan khusus untuk perangkat HKT yang dijual secara resmi di dalam negeri. Pengecekan IMEI dapat dilakukan melalui laman https://imei.kemenperin.go.id.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami prosedur pendaftaran IMEI sehingga tidak mengalami pembatasan akses jaringan seluler pada perangkat yang dibeli.

Baca Juga: Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

"DJBC akan secara rutin memberikan sosialisasi dan edukasi ketentuan IMEI untuk meningkatkan awareness publik," tutur Hatta. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJBC, ditjen bea dan cukai, IMEI, gawai, handphone, tablet, laptop, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?