Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Rincian Perluasan Fasilitas Tax Holiday

A+
A-
4
A+
A-
4
Ini Rincian Perluasan Fasilitas Tax Holiday

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memasukkan perluasan fasilitas tax holiday dalam paket kebijakan ekonomi XVI. Lantas apa saja pokok-pokok kebijakan dari fasilitas ini? Berikut uraiannya berdasarkan informasi data Kemenko Perekonomian.

Pertama, kriteria industri pionir tetap mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 25/2007 tentang Penanaman Modal, yaitu industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Kedua, perluasan sektor usaha yang dapat menikmati fasilitas tax holiday mencakup penambahan dua sektor usaha. Dua sektor itu adalah sektor industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan, serta sektor ekonomi digital).

Baca Juga: Apa Tantangan Pengembangan Smelter RI? Ternyata Ketersediaan Listrik

Selain itu, ada penggabungan dua sektor usaha dalam PMK No.35/PMK.010/2018. Kedua sektor itu yakni komponen utama komputer dan komponen utama smartphone menjadi sektor komponen utama peralatan elektronika/telematika.

“Sehingga jumlah sektor usaha yang dapat diberikan tax holiday berubah dari 17 sektor usaha menjadi 18 sektor usaha,” demikian informasi dari Kemenko Perekonomian, yang dikutip pada Jumat (16/11/2018).

Ketiga, penambahan jumlah KBLI dan penyempurnaan beberapa KBLI pada industri pionir. Jumlah KBLI yang ditambahkan sebanyak 70 KBLI, sehingga jumlah KBLI yang mendapat fasilitas tax holiday sebanyak 169 KBLI. Sebelumnya, penerima tax holiday ada 99 KBLI, yang merupakan penyederhanaan dan penggabungan dari 153 KBLI.

Baca Juga: Tax Holiday atas Investasi di IKN dan Daerah Mitra

Keempat, penggunaan sistem Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha yang memenuhi kriteria bidang usaha (KBLI), diberi notifikasi mendapat fasilitas tax holiday beserta jangka waktunya oleh sistem OSS. Sistem OSS akan meneruskan ke sistem Ditjen Pajak untuk penerbitan surat keputusan pemberian insentif pajak tersebut.

Perluasan dan penyempurnaan ketentuan terkait tax holiday ini diharapkan mampu meningkatkan investasi serta memperkokoh sektor industri dari hulu ke hilir. Selain itu, proses pengajuan dan pemberian fasilitas tax holidaydiharapkan lebih cepat dan mudah. (kaw)

Baca Juga: Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : paket kebijakan ekonomi, Darmin Nasution, tax holiday

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya