Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengusaha yang Pindah ke IKN Dapat Fasilitas Pajak, Ini Kriterianya

A+
A-
3
A+
A-
3
Pengusaha yang Pindah ke IKN Dapat Fasilitas Pajak, Ini Kriterianya

Pekerja menyelesaikan pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (7/12/2023). Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono melaporkan progres pembangunan infrastruktur fisik di ibu kota negara (IKN) Nusantara telah mencapai 60,3 persen. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha yang mendirikan dan/atau memindahkan kantor pusat dan/atau kantor regionalnya ke Ibu Kota Nusantara (IKN) memperoleh fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan.

Pengurangan PPh badan tersebut diberikan sebesar 100% dari jumlah PPh badan yang terutang. Adapun pengurangan PPh badan sebesar 100% itu diberikan selama 10 tahun. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2024.

“Fasilitas pengurangan PPh badan ... diberikan sebesar 100% dari jumlah PPh badan yang terutang selama 10 tahun pajak,” bunyi pasal tersebut, dikutip pada Senin (20/5/2024).

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Setelah jangka waktu 10 tahun berakhir, pelaku usaha masih diberikan fasilitas pengurangan PPh badan. Fasilitas pengurangan PPh badan tersebut diberikan sebesar 50% dari jumlah PPh badan terutang selama 10 tahun pajak berikutnya.

Pemerintah memberikan fasilitas pengurangan PPh badan tersebut untuk pelaku usaha baik yang merupakan wajib pajak dalam negeri (WPDN) maupun subjek pajak luar negeri (SPLN). Fasilitas diberikan sepanjang pelaku usaha tersebut mendirikan dan/atau memindahkan kantor pusat dan/kantor regionalnya ke IKN sampai dengan 31 Desember 2045.

Secara lebih terperinci, SPLN diberikan fasilitas pengurangan PPh badan atas seluruh penghasilan dari kegiatan utamanya sebagai kantor pusat dan/atau kantor regional di IKN.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Selain memindahkan atau mendirikan kantor, SPLN yang ingin memperoleh fasilitas ini harus memenuhi 6 kriteria.

Pertama, memiliki minimal 2 unit afiliasi dan/atau entitas usaha yang terkait di luar Indonesia. Afiliasi dan/atau entitas usaha yang terkait di luar Indonesia tersebut merupakan anak usaha, cabang usaha, joint venture, atau entitas sejenis lainnya.

Kedua, memiliki substansi ekonomi di IKN. Ketiga, membentuk badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas di Indonesia.

Baca Juga: Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Keempat, memiliki komitmen untuk mulai merealisasikan pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional ke IKN paling lama 1 tahun setelah diterbitkannya keputusan persetujuan pengurangan PPh badan.

Kelima, memiliki perizinan berusaha yang diterbitkan oleh sistem Online Single Submission (OSS). Keenam, belum pernah diterbitkan keputusan mengenai pemberian fasilitas pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional ke IKN.

Sementara itu, WPDN diberikan pengurangan PPh badan atas penghasilan dari kegiatan utamanya sebagai kantor pusat dan/atau kantor regional di IKN dan penghasilan tersebut berasal dari pelaku usaha dan/atau masyarakat yang berlokasi di wilayah IKN.

Baca Juga: Apa Tantangan Pengembangan Smelter RI? Ternyata Ketersediaan Listrik

Adapun WPDN yang ingin memperoleh fasilitas tersebut harus memenuhi 6 kriteria. Pertama, memiliki substansi ekonomi di IKN. Kedua, membentuk badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas di Indonesia.

Ketiga, merupakan kegiatan usaha yang baru dan bukan merupakan hasil pembubaran, likuidasi, penggabungan, peleburan, pemisahan, pengambilalihan usaha, atau pemindahan usaha dari Wajib pajak dan/atau grup usaha wajib pajak yang berada di luar wilayah IKN.

Keempat, memiliki komitmen untuk mulai merealisasikan pendirian kantor pusat dan/atau kantor regional di IKN paling lama 1 tahun sejak diterbitkannya keputusan pemberian persetujuan pengurangan PPh badan.

Baca Juga: Tax Holiday atas Investasi di IKN dan Daerah Mitra

Kelima, memiliki perizinan usaha yang diterbitkan oleh kementerian atau lembaga yang berwenang. Keenam, belum pernah diterbitkan keputusan mengenai pemberian fasilitas pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional ke IKN.

“Dalam hal SPLN atau WPDNsahamnya dimiliki secara langsung oleh WPDN lainnya, selain harus memenuhi kriteria...,WPDN lainnya yang menjadi pemegang saham harus memiliki surat keterangan fiskal secara otomasi,” bunyi Pasal 60 ayat (5) PMK 28/2024. (sap)

Baca Juga: Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ibu kota negara, IKN, ibu kota baru, UU 3/2022, investasi, insentif pajak, tax holiday, supertax deduction, PP 12/2023, PMK 28/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

4 Golongan Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Diskon PBB 100 Persen di DKI

Minggu, 23 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sandiaga Ajak Pengusaha Beri Sumbangan untuk Seni, Ada Insentif Pajak

Sabtu, 22 Juni 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kembangkan Produk, BUMN Farmasi Minta Kemudahan Fasilitas Perpajakan

Jum'at, 21 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ingin Ada Family Office di Indonesia, Luhut Minta Bantuan World Bank

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta