Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Skema Mini Tax Holiday

A+
A-
5
A+
A-
5
Ini Skema Mini Tax Holiday

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Perluasan fasilitas tax holiday masuk dalam paket kebijakan ekonomi XVI yang dirilis pemerintah pada akhir pekan lalu. Selain memperluas jenis industri pionir, pemerintah memperkenalkan mini tax holiday dan fasilitas di Kawasan Ekonomi Khusus.

Berdasarkan informasi dari Kemenko Perekonomian, skema pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday tidak berubah dari Peraturan Menteri Keuangan No. 35/PMK.010/2018.Pengurangan PPh badan 100% diberikan dalam jangka waktu tertentu.

Untuk nilai investasi Rp500 miliar hingga kurang dari Rp1 triliun, pengurangan diberikan dalam jangka waktu 5 tahun. Investor dengan nilai investasi Rp1 triliun hingga kurang dari Rp5 triliun mendapat pengurangan selama 7 tahun.

Baca Juga: Apa Tantangan Pengembangan Smelter RI? Ternyata Ketersediaan Listrik

Untuk investasi senilai Rp5 triliun hingga kurang dari Rp15 triliun, pemerintah memberikan pengurangan selama 10 tahun. Investasi Rp15 triliun hingga kurang dari Rp30 triliun mendapat pengurangan 15 tahun. Terakhir, investasi minimal Rp30 triliun mendapat pengurangan selama 20 tahun.

Setelah tax holiday berakhir, sama seperti regulasi yang berlaku sekarang, pemerintah akan memberikan pengurangan PPh sebesar 50% selama 2 tahun. Adapun jumlah industri pionir dalam regulasi terbaru nanti akan menjadi 18 jenis.

Selanjutnya, terkait dengan mini tax holiday, pengurangan PPh badan diberikan sebesar 50%, lebih kecil dariusulan terakhir. Pengurangan diberikan selama 5 tahun dengan nilai investasi Rp100 miliar hingga kurang dari Rp500 miliar.

Baca Juga: Tax Holiday atas Investasi di IKN dan Daerah Mitra

Terakhir, pemerintah memberikan fasilitas PPh untuk kegiatan utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Investasi Rp100 miliar di KEK akan mendapatkan tax holiday (pengurangan PPh 100%), bervariasi selama 5 tahun hingga 20 tahun. Jika nilai investasi Rp20 miliar hingga kurang dari 100 miliar, pemerintah memberikan mini tax holiday.

Berikut ini daftar 18 sektor usaha (industri pionir) yang dapat menikmati fasilitas tax holiday.

  1. Industri logam dasar hulu (besi baja atau bukan besi baja) tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
  2. Industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
  3. Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, atau batubara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
  4. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
  5. Industri kimia dasar anorganik tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
  6. Industri bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
  7. Industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi
  8. Industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika, seperti semiconductor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD), elctrical driver, atau display
  9. Industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin
  10. Industri pembuatan komponen robotik yang mendukung industri pembuatan mesin-mesin manufaktur
  11. Industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik
  12. Industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor
  13. Industri pembuatan komponen utama kapal
  14. Industri pembuatan komponen utama kereta api
  15. Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang industri dirgantara
  16. Industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan tanpa atau beserta turunannya
  17. Infrastruktur ekonomi
  18. Ekonomi Digital

Sekadar informasi, meskipun diungkapkan pemerintah pada akhir pekan lalu, berbagai aturan yang terkait dengan paket kebijakan ekonomi XVI masih belum terbit. Beberapa regulasi dijanjikan muncul pada pekan depan. (kaw)

Baca Juga: Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : paket kebijakan ekonomi, tax holiday, mini tax holiday, kawasan ekonomi khusus

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya