Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Beri Sumbangan Uang/Barang di IKN, WP Dapat Supertax Deduction 200%

A+
A-
0
A+
A-
0
Beri Sumbangan Uang/Barang di IKN, WP Dapat Supertax Deduction 200%

Suasana istana presiden di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (12/2/2024). ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2024 memerinci kriteria pemberian fasilitas pengurangan penghasilan bruto maksimal 200% dari jumlah sumbangan yang dikeluarkan oleh wajib pajak untuk pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lain yang bersifat nirlaba di IKN.

Merujuk pada Pasal 112 ayat (1) PMK 28/2024, fasilitas pengurangan penghasilan bruto sebesar maksimal 200% dari biaya sumbangan diberikan sepanjang wajib pajak memenuhi kriteria tertentu. Kriteria itu, yakni memiliki penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT Tahunan tahun sebelumnya, pemberian sumbangan tidak menimbulkan kerugian pada tahun diberikannya sumbangan, didukung bukti sah, dan mendapat persetujuan teknis dan spesifikasi dari Otorita IKN.

"Bukti yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa bukti transfer perbankan, bukti penerimaan barang yang diterbitkan oleh kepala otorita, berita acara serta terima penyelesaian proyek yang diterbitkan oleh kepala otorita, atau dokumen lain yang terkait dengan pemberian sumbangan dan/atau biaya yang diterbitkan oleh kepala otorita," bunyi Pasal 112 ayat (2) PMK 28/2024, dikutip Selasa (21/5/2024).

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Selain memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1), wajib pajak juga harus memiliki surat keterangan fiskal (SKF) yang diterbitkan secara otomasi.

Diatur lebih lanjut dalam Pasal 113, sumbangan yang dapat diberikan oleh wajib pajak dapat berupa uang, barang, ataupun biaya untuk pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lain yang bersifat nirlaba. Nilai dari sumbangan berbentuk uang ditentukan berdasarkan jumlah nominal.

Selanjutnya, nilai dari sumbangan barang ditentukan berdasarkan nilai perolehan, nilai buku fiskal, atau harga pokok penjualan. Adapun nilai sumbangan berbentuk biaya pembangunan ditentukan berdasarkan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Untuk mendapatkan fasilitas pengurangan penghasilan bruto sebesar 200% dari biaya sumbangan, wajib pajak perlu menyampaikan permohonan lewat OSS. Bila sistem OSS belum menyediakan fitur tersebut, permohonan disampaikan secara luring ke kepala otorita IKN dan ditembuskan ke dirjen pajak dan kepala BKF.

Permohonan fasilitas pengurangan penghasilan bruto sebesar 200% dari biaya sumbangan diajukan paling lambat sebelum sumbangan diserahkan. Permohonan paling sedikit memuat nama, alamat, dan NPWP pemberi sumbangan; bentuk sumbangan; perkiraan nilai sumbangan; dan rencana jenis dan perkiraan waktu pemberian sumbangan.

Bila sumbangan uang dari wajib pajak sesuai dengan kebutuhan pengembangan IKN, kepala otorita IKN akan menyampaikan pemberitahuan bahwa wajib pajak dapat memberikan subangan dalam bentuk uang.

Baca Juga: Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Dalam hal sumbangan rencana pemberian sumbangan oleh wajib pajak telah diverifikasi dan dinyatakan sesuai dengan kebutuhan pengembangan IKN, kepala otorita IKN akan menerbitkan pemberitahuan yang menyatakan wajib pajak dapat memberikan sumbangan berbentuk barang atau biaya pembangunan.

Bila sumbangan yang direncanakan ternyata tidak sesuai dengan kebutuhan pengembangan IKN, kepala otorita IKN akan memberikan pemberitahuan bahwa permohonan wajib pajak tidak dapat diproses lebih lanjut.

"Pemberitahuan ... diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau ayat (2) diterima," bunyi Pasal 116 ayat (3) PMK 28/2024.

Baca Juga: Apa Tantangan Pengembangan Smelter RI? Ternyata Ketersediaan Listrik

Setelah mendapatkan pemberitahuan, wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan penghasilan bruto sebesar maksimal 200% dari biaya sumbangan sepanjang telah merealisasikan sumbangannya.

Realisasi sumbangan dibuktikan dengan bukti transfer perbankan atau berita acara serah terima yang dikeluarkan oleh kepala otorita IKN setelah dilakukan verifikasi antara kesesuaian sumbangan dan rencana sumbangan.

Bukti realisasi sumbangan harus dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak pemanfaatan fasilitas pengurangan penghasilan bruto sebesar 200% dari biaya sumbangan. (sap)

Baca Juga: Tax Holiday atas Investasi di IKN dan Daerah Mitra

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ibu kota negara, IKN, ibu kota baru, UU 3/2022, investasi, insentif pajak, tax holiday, supertax deduction, PMK 28/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

4 Golongan Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Diskon PBB 100 Persen di DKI

Minggu, 23 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sandiaga Ajak Pengusaha Beri Sumbangan untuk Seni, Ada Insentif Pajak

Sabtu, 22 Juni 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kembangkan Produk, BUMN Farmasi Minta Kemudahan Fasilitas Perpajakan

Jum'at, 21 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ingin Ada Family Office di Indonesia, Luhut Minta Bantuan World Bank

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar