Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Insentif Pajak Gaji Karyawan Belum Tentu Diberi Selama 6 Bulan

A+
A-
4
A+
A-
4
Insentif Pajak Gaji Karyawan Belum Tentu Diberi Selama 6 Bulan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) tidak selalu 6 bulan karena tergantung masa pajak penyampaian pemberitahuan tertulis dari pemberi kerja kepada otoritas pajak.

Dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.03/2020 disebutkan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis oleh pemberi kerja kepada Kepala KPP tempat pemberi kerja terdaftar secara langsung.

Pemberian secara tertulis ini dilakukan oleh pemberi kerja dengan menggunakan format sesuai contoh seperti yang tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari beleid yang berlaku mulai 1 April 2020 ini.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

“Insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah … berlaku sejak masa pajak pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sampai dengan masa pajak September 2020,” demikian bunyi penggalan pasal 3 ayat (2).

Dengan demikian, meskipun fasilitas atau insentif diberikan sejak masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020, lamanya perolehan insentif tidak selalu 6 bulan. Ini tergantung pada waktu pemberitahuan yang dilakukan pemberi kerja.

Surat pemberitahuan yang disampaikan oleh pemberi kerja yang telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE, harus dilampiri dengan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan sebagai perusahaan yang mendapat fasilitas KITE. Simak Kamus Pajak ‘Jadi Penerima Stimulus Pajak Efek Virus Corona, Apa Itu WP KITE?’.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Jika pemberi kerja yang telah menyampaikan pemberitahuan tidak memenuhi kriteria yang disyaratkan, Kepala KPP dalam jangka waktu 5 hari kerja sejak menerima pemberitahuan, menerbitkan surat pemberitahuan tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP. Simak artikel ‘Simak, Ini Ketentuan Insentif Pajak Gaji Pegawai Ditanggung Pemerintah’.

Selain itu, pemberi kerja harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP kepada Kepala KPP tempat pemberi kerja terdaftar dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E beleid ini.

Atas PPh Pasal 21 DTP wajib dibuatkan Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan "PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 23/PMK.03/2020" oleh pemberi kerja.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP dilampirkan dengan formulir dan Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing disampaikan paling lambat 20 Juli 2020 (untuk masa pajak April 2020 –masa pajak Juni 2020) dan 20 Oktober 2020 (untuk masa pajak Juli 2020—masa pajak September 2020).

Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi pajak DTP dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak DTP. Simak artikel ‘Jadi Stimulus untuk Manufaktur, Apa Itu PPh 21 Ditanggung Pemerintah?’. (kaw)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 23/2020, virus Corona, insentif pajak, PPh 21, gaji karyawan, industri, Kemenkeu, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

mona

Kamis, 26 Maret 2020 | 22:20 WIB
Dengan adanya peraturan ini, untuk perusahaan yg menerapkan metode PPh 21 ditunjang, bagaimanakah perhitungannya? Apakah ditengah bulan akan diganti dengan metode ditanggung?
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 09:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Ajukan PMN Rp6,1 Triliun untuk 4 BUMN dan Bank Tanah

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?