Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Integrasi NIK Jadi NPWP, WP Diimbau Lakukan Validasi di DJP Online

A+
A-
43
A+
A-
43
Integrasi NIK Jadi NPWP, WP Diimbau Lakukan Validasi di DJP Online

DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk melakukan validasi data sehingga nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP dapat digunakan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Giyarso mengatakan validasi data perlu dilakukan masyarakat yang telah memiliki NPWP. Menurutnya, proses validasi tersebut juga mudah karena hanya melalui DJP Online.

"Mohon segera kita aktivasi. Kita buka DJP Online agar kita bisa menggunakan NIK sebagai NPWP," katanya dalam sebuah talk show, dikutip pada Minggu (31/7/2022).

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Giyarso menuturkan integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 112/2022. Ketentuan itu juga telah mulai diterapkan pada 14 Juli 2022.

Dia menjelaskan wajib pajak dapat menggunakan NIK sebagai NPWP ketika sudah melakukan validasi data. Menurutnya, proses tersebut dapat dilakukan sepenuhnya di DJP Online, tanpa perlu ke kantor pajak.

Pada tahap awal, wajib pajak harus login di DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah itu, dalam menu utama DJP Online, wajib pajak dapat memencet salah satu menu, yaitu Profil.

Baca Juga: Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Pada menu Profil, wajib pajak dapat melakukan validasi data berdasarkan keterangan yang tertera, yaitu "Perlu Dimutakhirkan" atau "Perlu Dikonfirmasi". Selain itu, pada wajib pajak pada menu Profil juga perlu memasukkan data pada kolom NIK/NPWP16.

Jika semua data telah terisi, wajib pajak harus menekan Validasi agar sistem dapat memadankannya dengan data pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Nanti, wajib pajak akan memperoleh notifikasi apabila datanya valid.

Giyarso menyebut wajib pajak memiliki kesempatan melakukan validasi data hingga 31 Desember 2023. Sebab, mulai 1 Januari 2024, seluruh transaksi pajak akan menggunakan NIK.

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

"Kalau kita tidak lakukan validasi data, nanti kita mau ke mana-mana terkait persyaratan tertentu, akan susah. Mungkin nanti dipotong pajak lebih tinggi," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 112/2022, NPWP, NIK, DJP Online, DJP, Dukcapil, validasi data, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Edy haryanto

Senin, 01 Agustus 2022 | 13:04 WIB
NIK tidak bisa diupdate, error karena nama dan nik berbeda seharusnya nama di unlock juga di profil WP
1

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 08:05 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Sudah 7 Layanan Resmi Pakai NIK sebagai NPWP, Siap-Siap Bertambah!

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB