Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Israel Akhirnya Setorkan Uang Pajak Rp16 Triliun Kepada Palestina

A+
A-
3
A+
A-
3
Israel Akhirnya Setorkan Uang Pajak Rp16 Triliun Kepada Palestina

Ilustrasi. (DDTCNews)

YERUSALEM, DDTCNews – Menteri Urusan Sipil Palestina Hussein Al-Sheikh menyatakan Israel akhirnya telah mentransfer penerimaan perpajakan Palestina sebesar US$1,14 miliar atau setara dengan Rp16,1 triliun.

Penerimaan perpajakan, termasuk penerimaan dari kepabeanan pada akhirnya disalurkan oleh Israel kepada Palestinian Authority (PA) setelah melakukan perundingan yang berlangsung selama dua pekan.

"Dengan dibayarkannya penerimaan pajak Palestina oleh Israel, PA akan membayar secara penuh upah pegawai negeri Pemerintah Palestina," ujar Perdana Menteri Palestina Mohammed Shtayyeh seperti dilansir aljazeera.com, dikutip Selasa (8/12/2020).

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Untuk diketahui, penyaluran penerimaan pajak dari Israel kepada Palestina sempat terhenti sejak Mei 2020. Kala itu, Palestina menyatakan menolak menerima transfer pajak lantaran Israel berencana untuk melanjutkan aneksasi kawasan Tepi Barat atau West Bank.

Akibat penghentian transfer penerimaan pajak tersebut, Palestina terpaksa memangkas gaji pegawai hingga 50%. Dalam perjalanannya, rencana aneksasi tersebut ditunda dan Israel juga mulai menjalin hubungan diplomatik dengan Uni Emirat Arab.

Administrasi perpajakan di Palestina diatur berdasarkan pada Oslo Accords yang disepakati oleh Palestina dan Israel pada 1994. Berdasarkan perjanjian tersebut, Israel berwenang untuk memungut seluruh pajak dalam rangka impor atas nama Palestina

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Kemudian, pajak yang dipungut oleh Israel tersebut disetorkan kepada Palestina setiap bulan. Berdasarkan catatan aa.com.tr, penerimaan pajak yang dipungut oleh Israel dan ditransfer kepada Palestina itu mencapai kurang lebih US$188 juta per bulan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : palestina, israel, setoran pajak, kebijakan pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya