Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Israel Tahan Dana Pajak Palestina Rp598 Miliar

A+
A-
2
A+
A-
2
Israel Tahan Dana Pajak Palestina Rp598 Miliar

Pendudukan Israel di Tepi Barat.

YERUSALEM BARAT, DDTCNews – Kabinet Keamanan Israel memilih menahan dana pajak untuk Palestina senilai US$43 juta atau setara Rp598,6 miliar. Dana tersebut merupakan dana transfer untuk Palestinian Authority (PA) yang digunakan untuk mendanai Martyrs' Fund.

Pemerintah Israel menahan dana tersebut karena menuding dana itu digunakan untuk mempromosikan kekerasan. Menanggapi hal ini, Pejabat Palestina Hanan Ashrawi mengecam langkah Israel dan menyebutnya sebagai ‘tindakan pencurian dan pemerasan politik’.

"Ini adalah pelanggaran yang jelas terhadap hak-hak Palestina dan perjanjian yang telah ditandatangani, sama halnya dengan tindak pidana hukuman kolektif yang dilakukan karena alasan politik domestik Israel yang sinis," kata Ashrawi, Senin (30/12/2019).

Baca Juga: Belanja Militer Ditambah, Israel Bakal Naikkan Tarif Pajak

Secara lebih terperinci, Pemerintah Israel menahan dana tersebut lantaran menganggap dana itu digunakan oleh warga Palestina untuk menebus keluarga mereka yang telah dipenjara atau dibunuh karena menyerang Israel.

Untuk itu, Israel menyebut keberadaan Martyrs' Fund sama saja dengan menghargai kekerasan. Namun, Pemerintah Palestina mengatakan dana itu diperlukan untuk membantu keluarga yang terkena dampak atas kekerasan dan pendudukan Israel.

Adapun dana transfer untuk otoritas Palestina berawal dari kesepakatan perdamaian sementara di tahun 1990-an. Kesepakatan tersebut mengharuskan Israel untuk memungut pajak atas nama Palestina dan mentransfer dana tersebut ke Otoritas Palestina.

Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Pajak tersebut berasal dari barang dan jasa yang ditagih di wilayah Palestina dikuasai Israel. Selain itu, Israel juga menerapkan pajak dari warga Palestina yang bekerja di Israel dan wilayah pemukiman tersebut.

Dana yang ditransfer setiap bulan itu sekitar US$170 juta atau setara Rp2,3 triliun dan menjadi sumber pendanaan utama bagi anggaran otoritas palestina. Namun, proses diplomasi terhenti sejak 2014 dan Israel terkadang menahan dana sebagai bentuk protes atau tekanan.

Terlebih, seperti dilansir thenational.ae Israel tahun lalu mengeluarkan regulasi yang mengurangi bagian dari dana transfer yang disebut mendukung keluarga militan. Pada Februari lalu, Israel menahan dana senilai US$140 juta atau setara Rp1,9 triliun.

Baca Juga: Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Menanggapi hal tersebut Palestina berujar akan menolak seluruh dana transfer sebagai bentuk protes atas kebijakan tersebut. Namun, 6 bulan kemudian, Otoritas Palestina mengalami krisis keuangan yang mendalam sehingga kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan kembali sebagian besar transfer. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : israel, dana pajak palestina, konflik palestina, timur tengah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 11 Februari 2022 | 14:30 WIB
ISRAEL

Biaya Hidup Makin Mahal, Pemerintah Siapkan Relaksasi Pajak Rp19 T

Rabu, 05 Januari 2022 | 16:00 WIB
ISRAEL

DPR Setujui Kenaikan Tarif Cukai Minuman Berpemanis

Rabu, 29 Desember 2021 | 18:30 WIB
ISRAEL

Penerimaan Melonjak, Pajak Kendaraan Sumbang Rp202 Triliun

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya