Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jaga Kepatuhan WP dan Keadilan Pajak, Konsultan Punya Peran Penting

A+
A-
4
A+
A-
4
Jaga Kepatuhan WP dan Keadilan Pajak, Konsultan Punya Peran Penting

Ketua Umum AKP2I Suherman Saleh bersama jajaran pengurus saat foto bersama dalam acara pelantikan pengurus pusat Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) periode 2020-2025, Kamis (20/1/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Konsultan pajak dinilai memiliki peran penting dalam menjaga kepatuhan wajib pajak, keberlangsungan penerimaan negara, serta menjaga keadilan sistem perpajakan yang berlaku.

Dalam pelantikan pengurus pusat Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) periode 2020-2025, Ketua Umum AKP2I Suherman Saleh mencontohkan peran penting konsultan pajak dan asosiasi terhadap penerimaan pajak di Jepang.

"Ternyata, penerimaan negara Jepang itu 70% itu dihasilkan dari mereka-mereka yang berada di bawah bimbingan asosiasi konsultan pajak," katanya dalam pelantikan yang diselenggarakan hari ini, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 111/2014, konsultan pajak berhimpun di dalam asosiasi konsultan pajak yang terdaftar di Ditjen Pajak (DJP). Seperti asosiasi lainnya, AKP2I dibentuk berdasarkan keputusan menteri keuangan.

Sebagaimana diatur dalam PMK tersebut, konsultan pajak memiliki peran besar dan berkewajiban untuk memberikan jasa konsultasi kepada wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Di tengah era transformasi perekonomian dan terus berkembangnya peraturan perpajakan khususnya dengan UU HPP, lanjut Suherman, konsultan pajak memiliki peran penting untuk menjembatani fiskus dan wajib pajak.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

"Kita harus menegakkan keadilan. UU yang sama bisa ditafsirkan berbeda-beda karena pengalaman yang berbeda, pengetahuan yang berbeda, dan sebab lainnya. Wajib pajak juga ada yang tidak mau mengikuti apa yang semestinya dilakukan," tuturnya.

Dalam hal ini, konsultan pajak memiliki peran untuk mendorong wajib pajak menjadi lebih patuh. Bila wajib pajak sudah benar dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, konsultan pajak memiliki peran dalam menegakkan keadilan dan memperjuangkan hak wajib pajak.

Sementara itu, Anggota Dewan Pembina AKP2I yang juga Wakil Ketua Komite Tetap Koordinasi Asosiasi Jasa Konsultan Bidang Asosiasi dan Himpunan Kadin Indonesia Herman Juwono mengatakan 4 asosiasi konsultan pajak, termasuk AKP2I, memiliki peran besar dalam mendukung penerimaan pajak, baik di masa pandemi maupun pada masa yang akan datang.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

"Konsultan pajak merupakan mitra otoritas pajak dan perannya makin dibutuhkan baik dalam menyosialisasikan peraturan perundangan-undangan maupun mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak," ujarnya.

Herman juga mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan yang diberikan pemerintah melalui program pengungkapan sukarela (PPS). Menurutnya, PPS merupakan awal dari dimulainya era transparansi pajak.

Dengan core tax administration system dan AEoI, informasi keuangan wajib pajak makin terbuka dan dapat dengan mudah diperoleh otoritas pajak. Alhasil, cepat atau lambat informasi mengenai harta wajib pajak yang belum dilaporkan pasti akan diketahui otoritas pajak. (rig)

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultan pajak, AKP2I, pelantikan pengurus, kepatuhan pajak, sistem perpajakan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya