Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jalan Panjang Wujudkan Peradilan yang Independen, Seperti Apa?

A+
A-
2
A+
A-
2
Jalan Panjang Wujudkan Peradilan yang Independen, Seperti Apa?

Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) sekaligus pengajar STHI Jentera Dian Rositawati (paling kanan).

JAKARTA, DDTCNews - Upaya mewujudkan peradilan yang independen dari kekuasaan mana pun tidak cukup hanya dengan membangun independensi secara institusi.

Ada bentuk 'kemandirian' lain yang harus ikut dibangun dalam mewujudkan peradilan yang sepenuhnya independen, yakni independensi secara internal, independensi personal, dan independensi substantif.

"Realitasnya, independensi institusionalnya membaik, tetapi muncul tantangan baru yakni independensi internal terhadap hakim-hakim atau institusi yang dibangun," ujar Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Dian Rositawati dalam diskusi publik bertajuk Peran dan Masa Depan Pengadilan Pajak yang digelar oleh STH Indonesia Jentera, dikutip pada Kamis (8/6/2023).

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Pernyataan Dian di atas merupakan respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengalihkan pembinaan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung (MA).

Guna menciptakan peradilan yang independen secara institusional, salah satu cara yang seringkali ditempuh adalah dengan menetapkan sistem satu atap dengan menempatkan badan peradilan di bawah MA.

"Satu atap itu objective-nya menurut undang-undang adalah bebas dari intervensi pemerintah. Jadi dia bicara independensi level 1. Pada level institusional memang ada perbaikan," kata Dian.

Baca Juga: Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Dengan demikian, penerapan sistem satu atap bukanlah satu-satunya solusi untuk menjawab masalah independensi peradilan. "Kalau pun ada transisi ke satu atap, ini bukan jawaban yang instan. Harus mekanisme-mekanisme untuk memastikan independensi yang lain terpenuhi," imbuh Dian.

Independensi institusional perlu didukung oleh independensi secara internal, yakni kemandirian kekuasaan kehakiman yang diberikan kepada hakim dalam berhubungan dengan kolega dan atasannya ketika melaksanakan tugas yudisialnya.

"Independensi internal adalah independensi di dalam organisasi peradilan itu sendiri. Jadi kalau independensi institusional tercapai, belum tentu independensi internalnya tercapai," ujar Dian.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Selanjutnya, independensi institusional juga perlu didukung oleh independensi personal, yakni kemandirian hakim dalam memutus perkara.

Terpenting, independensi peradilan perlu didukung oleh independensi substantif, yakni independensi dari putusan itu sendiri.

Untuk diketahui, MK telah mengeluarkan Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan agar pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak harus dialihkan ke MA paling lambat pada 31 Desember 2026.

Baca Juga: 4 Calon Hakim Agung Pajak Berhak Ikuti Seleksi Wawancara Pekan Depan

Berdasarkan putusan tersebut, MK menyatakan frasa 'Departemen Keuangan' pada Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi 'MA yang secara bertahap dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2026'.

Dengan demikian, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak selengkapnya berbunyi 'Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh MA yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026'.

Melalui putusan ini, Pengadilan Pajak secara resmi bakal mengadopsi sistem satu atap.

Baca Juga: Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

"Dengan demikian perlu dilakukan one roof system, terlebih lagi telah ada pengakuan bahwa Pengadilan Pajak adalah bagian dari Pengadilan Tata Usaha Negara, sehingga sudah seharusnya ada perlakuan yang sama untuk satu atap terhadap Pengadilan Pajak di mana pembinaan secara teknis yudisial maupun pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan berada sepenuhnya di bawah kekuasaan MA, tanpa adanya campur tangan lembaga lain," bunyi Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengadilan pajak, UU Pengadilan Pajak, hakim agung, peradilan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB
KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jum'at, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB
KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:30 WIB
PENGADILAN PAJAK

Grand Design Transisi Pengadilan Pajak ke MA Disiapkan, Ini Fokusnya

Kamis, 16 Mei 2024 | 11:07 WIB
SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK - DDTC

Sekretariat Pengadilan Pajak Gelar Sosialisasi e-Tax Court di DDTC

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya