Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jalankan Reformasi, Pemerintah Kurangi Pemotongan Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Jalankan Reformasi, Pemerintah Kurangi Pemotongan Pajak

Ilustrasi. 

VIENNA, DDTCNews – Pemerintah Austria berencana untuk mengurangi pemotongan pajak sebesar 6,5 miliar euro (Rp103,51 triliun) secara bertahap selama 3 tahun dalam melancarkan program reformasi pajak.

Kanselir Austria Sebastian Kurz mengatakan pengurangan ini guna memberi kelonggaran pajak atas upah dan pajak penghasilan (PPh) pada pekerja di kalangan pendapatan rendah. Penyesuaian tarif PPh badan pun masuk dalam rancana.

“Reformasi merupakan langkah penting karena Austria telah menjadi negara dengan pajak tinggi. Setiap orang yang bekerja tidak akan mendapatkan menerima peningkatan tarif pajak. Kami memberi bantuan kepada mereka yang berpenghasilan rendah dan menengah,” katanya seperti dikutip pada Jumat (3/5/2019).

Baca Juga: World Bank Perkirakan Tax Gap Indonesia Capai 6%, Ini Faktor-Faktornya

Menurutnya, kekurangan dana pemerintah akibat pemotongan tersebut akan ditambal oleh surplus anggaran dan penghematan anggaran. Pemotongan itu akan memberi keuntungan pada masyarakat berpenghasilan sangat rendah dan pensiunan.

Untuk menyukseskan rencana reformasi pajak ini, rancangan undang-undang (RUU) akan diajukan ke parlemen sesegera mungkin. Pemerintah memprediksi kebijakan tersebut akan disahkan sebelum musim panas mendatang.

Dalam beleid tersebut, pemerintah mengatur upah dan pensiunan di bawah tunjangan PPh tahunan mendapat pengurangan kontribusi jaminan sosial dan asuransi kesehatan sebanyak 900 juta euro (Rp14,33 triliun) pada tahun depan.

Baca Juga: 10 Hari Jelang Implementasi Penuh, 99% NIK Sudah Padan sebagai NPWP

Adapun tiga ambang batas PPh akan diturunkan dari 25% menjadi 20%, dari 35% menjadi 30%, dan dari 42% menjadi 40%. Penurunan yang akan dilakukan pada 2021-2022 itu akan menambah pengurangan sebanyak 3,9 miliar euro (Rp62,07 triliun).

Sementara, seperti dilansir xinhuanet, tarif PPh Badan akan diturunkan dari 25% menjadii 23% pada 2022, lalu kembali diturunkan menjadi 21% pada 2023. Dari skema tersebut, pemerintah memperkirakan pengurangan dari sektor PPh badan setara 1,6 miliar euro (Rp25,48 triliun).

Baca Juga: Sri Mulyani: Digitalisasi Perpajakan akan Tutup Celah Korupsi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Austria, reformasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 03 November 2023 | 08:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Reformasi Pajak, DJP: Ongkos untuk Patuh Jadi Rendah, bahkan Nol

Senin, 25 September 2023 | 16:45 WIB
REFORMASI PAJAK

Target Pajak Terus Naik, DJP Komitmen Perbaiki Struktur Organisasi

Senin, 25 September 2023 | 16:01 WIB
DGT AWARDS

DDTCNews Terima Award dari DJP Atas Perannya Mendukung Reformasi Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya