Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jamin Akses Kesehatan Masyarakat, Pemerintah Bisa Beri Insentif Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Jamin Akses Kesehatan Masyarakat, Pemerintah Bisa Beri Insentif Pajak

Ilustrasi. Pasien menjalani pengobatan cuci darah (Hemodialisa) di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA), Malang, Jawa Timur, Senin (7/8/2023). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - UU 17/2023 tentang Kesehatan turut mengatur tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah dalam merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, merata, dan terjangkau bagi masyarakat.

Pasal 10 UU Kesehatan menyatakan pemerintah pusat dan daerah memiliki tanggung jawab atas ketersediaan sumber daya kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat. Salah satu strategi yang dapat dilakukan ialah memberikan insentif, baik fiskal maupun nonfiskal.

"Untuk menjamin ketersediaan sumber daya kesehatan…pemerintah pusat dan/atau daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan insentif fiskal dan/atau insentif nonfiskal," bunyi Pasal 10 ayat (2) UU Kesehatan, dikutip pada Kamis (10/8/2023).

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Dalam lembar penjelasan disebutkan bahwa insentif fiskal tersebut antara lain fasilitas yang diberikan oleh pemerintah pusat dan/atau daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sementara itu, insentif nonfiskal antara lain ialah kemudahan perizinan berusaha yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak untuk Mengakses Sumber Daya Kesehatan

Pasal 4 UU Kesehatan menyatakan setiap orang berhak mendapatkan akses sumber daya kesehatan. Sumber daya kesehatan ini didefinisikan sebagai segala sesuatu yang diperlukan untuk mengadakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemda, dan/atau masyarakat.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Lalu, upaya kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif oleh pemerintah pusat, pemda, dan/atau masyarakat.

Sumber daya kesehatan yang harus disediakan pemerintah pusat dan pemda ini meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, SDM kesehatan, perbekalan kesehatan, sistem informasi kesehatan, teknologi kesehatan, pendanaan kesehatan, dan sumber daya lain yang diperlukan.

Untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang merata kepada masyarakat, diperlukan ketersediaan sumber daya kesehatan antara lain tenaga medis, tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, perbekalan kesehatan, sistem informasi kesehatan, serta teknologi kesehatan yang merata ke seluruh wilayah sampai ke daerah terpencil sehingga memudahkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan. (rig)

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uu 17/2023, uu kesehatan, insentif fiskal, pemerintah pusat, pemerintah daerah, akses kesehatan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 09 April 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Perlu Fasilitas Perpajakan untuk Genjot Investasi Energi Terbarukan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?