Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jamin Kepastian Hak WP, Komwasjak Usulkan Taxpayers Charter

A+
A-
2
A+
A-
2
Jamin Kepastian Hak WP, Komwasjak Usulkan Taxpayers Charter

Ketua Komwasjak Gunadi. 

JAKARTA, DDTCNews – Komite Pengawas Perpajakan mengusulkan agar ada pasal khusus yang mengatur tentang hak-hak wajib pajak. Bagaimanapun, hak-hak wajib pajak tidak boleh luput dari perhatian dalam konteks reformasi pajak yang tengah berlangsung.

Hal ini disampaikan Ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Gunadi saat diwawancarai DDTCNewsbelum lama ini. Menurutnya, sejauh ini, hak-hak wajib pajak (WP) tidak dijabarkan secara eksplisit dalam satu ketentuan khusus.

“Hak-hak WP itu kan masih tercerai-berai, berserakan di mana-mana. Kalau mau ya dikumpulkan dalam satu pasal, semacam taxpayers charter atau taxpayers right sehingga jelas apa hak-haknya,” katanya, seperti dikutip pada Jumat (28/12/2018).

Baca Juga: Komwasjak dan FIA UI Gelar Diskusi Ilmiah, Bahas soal Institusi Pajak

Dalam konteks ini, hak WP juga sejalan dengan hak asasi manusia. WP, sambungnya, juga memiliki hak sesuai Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurutnya, salah satu hak yang paling penting adalah mendapat kepastian hukum.

DDTCNews pernah mengidentifikasi setidaknya ada 10 hak WP yang mendapat penekanan yuridis melalui Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). KUP juga menjadi salah satu regulasi yang akan direvisi pemerintah dalam reformasi pajak kali ini.

Gunadi melanjutkan selain hak-hak WP, pemerintah juga bisa memberikan ketentuan khusus tentang kewenangan pemeriksa. Salah satu hal yang paling penting, tegasnya, pemeriksaan harus kembali kepada fungsinya sebagai alat dan dilakukan jika ada bukti.

Baca Juga: Cara Sampaikan Pengaduan Pajak dan Bea Cukai ke Komwasjak

Terkait dengan hal tersebut, menurut Gunadi, harus ada penguatan melalui digitalisasi atau modernisasi di dalam administrasi pajak. Dengan sistem data yang baik, otoritas bisa mengetahui secara pasti persoalan setiap WP.

“Bisa ketahuan kapan dianggap melanggar administrasi dan kapan dianggap bentuk kekhilafan sehingga tidak usah diperkarakan. Jadi, kalau bisa kantor pajak itu padat teknologi, bukan padat karya,” jelasnya.

Simak juga wawancara lengkap dengan Ketua Komwasjak Gunadi dalam majalah InsideTax edisi 40. Unduh majalah InsideTax di sini. (kaw)

Baca Juga: Ada Keluhan atau Persoalan Terkait Perpajakan? Adukan ke Komwasjak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Komwasjak, Gunadi, hak wajib pajak, taxpayers charter

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 13 Agustus 2023 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Komwasjak Sudah Terima 51 Pengaduan, Sebagian Besar dari Perusahaan

Minggu, 30 Juli 2023 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian PANRB Siap Dukung Komwasjak Awasi Otoritas Perpajakan

Minggu, 18 Juni 2023 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siap Pastikan Tak Ada Diskriminasi Wajib Pajak

Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:05 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

WP Masuk Sasaran Penggalian Potensi, Sistem Blokir Otomatis Diperluas

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya