Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kementerian PANRB Siap Dukung Komwasjak Awasi Otoritas Perpajakan

A+
A-
12
A+
A-
12
Kementerian PANRB Siap Dukung Komwasjak Awasi Otoritas Perpajakan

Suasana saat  audiensi Ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Amien Sunaryadi di Kantor Kementerian PANRB, Jumat (28/07/2023)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengadakan audiensi Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak).

Dalam audiensi tersebut, Kementerian PANRB mengungkapkan akan mendukung upaya percepatan reformasi birokrasi di Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

"Kami di Kementerian PANRB mendukung penuh sehingga ke depan reformasi birokrasi, terutama di lingkup DJP, DJBC, serta BKF bisa semakin optimal," kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, dikutip pada Minggu (30/7/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Komwasjak berencana menerapkan standar ISO 37001 guna mencegah praktik suap di DJP, DJBC, dan BKF. Untuk mengimplementasikan rencana tersebut, dukungan dari Kementerian PANRB tentunya sangat diperlukan.

Menurut Anas, ISO 37001 dapat dikolaborasikan dengan penerapan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi dan bersih melayani (WBBM).

"Saya kira keberadaan Komwasjak strategis untuk menopang upaya menteri keuangan untuk terus melakukan reformasi birokrasi di Kemenkeu, khususnya di DJP, DJBC, serta BKF dalam kaitan pengawasan terhadap kebijakan dan administrasi perpajakan," ujar Anas.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Komite Independen

Untuk diketahui, Komwasjak adalah komite independen yang memiliki tugas membantu menteri keuangan dalam mengawasi dan memberikan rekomendasi strategis terhadap kebijakan dan administrasi perpajakan di DJP, DJBC, dan BKF.

Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya, Komwasjak bersifat independen dari pengaruh instansi yang diawasinya dan hanya bertanggung jawab kepada menteri keuangan.

Komwasjak berwenang untuk meminta informasi kepada BKF, DJP, DJBC, dan Itjen Kemenkeu; mengumpulkan informasi hingga aspirasi dari pihak selain BKF, DJP, DJBC, dan Itjen Kemenkeu untuk mendukung pelaksanaan kajian; serta menerima pengaduan perpajakan dari pihak eksternal.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Selanjutnya, Komwasjak berwenang untuk memantau tindak lanjut rekomendasi; memantau penyelesaian pengaduan oleh BKF, DJP, DJBC, dan Itjen Kemenkeu; dan melaksanakan kerja dengan pihak lain untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sepanjang tidak bertentangan dengan kode etik, benturan kepentingan, dan independensi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kementerian PAN-RB, komwasjak, praktik suap, DJP, DJBC, BKF, kemenkeu, perpajakan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangunan Lama Direnovasi Sendiri Kena PPN KMS? Begini Ketentuannya

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama