Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Cara Sampaikan Pengaduan Pajak dan Bea Cukai ke Komwasjak

A+
A-
5
A+
A-
5
Cara Sampaikan Pengaduan Pajak dan Bea Cukai ke Komwasjak

KOMITE Pengawas Perpajakan (Komwasjak) adalah komite nonstruktural yang bersifat independen dalam melakukan fungsi pengawasan aspek strategis bidang perpajakan. Bidang perpajakan yang menjadi objek pengawasan Komwasjak ini mencakup pajak, kepabeanan, dan cukai.

Pembentukan Komwasjak merupakan implementasi dari Pasal 36C UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Salah satu wewenang yang dimiliki oleh Komwasjak ialah menerima pengaduan.

Pengaduan tersebut terkait dengan permasalahan, keluhan, atau saran perihal kebijakan perpajakan atau pelaksanaan administrasi perpajakan. Layanan pengaduan ini dapat digunakan oleh masyarakat, baik perorangan, badan hukum, maupun instansi pemerintah.

Baca Juga: NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Masyarakat dapat mengadu ke Komwasjak melalui sarana yang telah disediakan. Sarana tersebut di antaranya adalah laman resmi Komwasjak. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara menyampaikan pengaduan kepada Komwasjak melalui laman resminya.

Mula-mula, buka laman https://komwasjak.kemenkeu.go.id/in/pengaduan. Lalu, Anda bisa mengisi bagian perihal pengaduan dengan inti dari aduan yang Anda sampaikan. Misal, pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan.

Selanjutnya, pilih fungsi yang tengah diadukan. Anda bisa memilih fungsi pelayanan, pemeriksaan, penagihan, penyidikan, sumber daya manusia (SDM)/kepegawaian, keberatan/banding, potensi pajak, atau lainnya.

Baca Juga: Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

Pilih materi pengaduan. Anda bisa memilih sistem dan prosedur, peraturan, kode etik, pihak ke-3, penganggaran, dan lainnya. Lalu, pilih unit yang diadukan. Anda bisa memilih Pajak, Bea dan Cukai, BKF, atau lainnya. Selanjutnya, isikan tempat terjadinya peristiwa yang diadukan.

Setelah itu, uraikan pokok pengaduan Anda. Pada bagian ini Anda bisa menceritakan kronologis kejadian yang ingin dikeluhkan. Kemudian, isikan identitas diri Anda, mulai dari nama, nomor telepon, alamat email, NPWP, serta alamat.

Selanjutnya, pilih posisi Anda apakah pengaduan mewakili diri sendiri atau Anda menyampaikan aduan dari pihak lain sebagai kuasanya. Terakhir, Anda bisa melampirkan bukti pendukung. Misal, surat kuasa jika Anda merupakan kuasa dari pihak lain.

Baca Juga: PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Sebagai informasi, semua aduan akan melalui proses verifikasi terlebih dahulu. Isi pengaduan juga harus berdasarkan fakta dan bisa dipertanggungjawabkan. Jika hasil verifikasi menyatakan pengaduan tidak dapat ditindaklanjuti maka hal tersebut akan diberitahukan kepada pengadu.

Apabila hasil verifikasi menyatakan pengaduan layak ditindaklanjuti maka Sekretariat Komwasjak melakukan tindak lanjut pengaduan. Adapun Sekretariat Komwasjak akan melakukan penelaahan awal serta pengumpulan informasi kepada pengadu dan/atau permintaan keterangan kepada instansi perpajakan.

Sekretariat Komwasjak juga akan melakukan ekspose tindak lanjut pengaduan kepada anggota Komwasjak. Nanti, Komwasjak akan memutuskan tindak lanjut atas pengaduan.

Baca Juga: NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Namun, jika hasil verifikasi menyatakan pengaduan diperlakukan sebagai masukan maka pengaduan tersebut ditindaklanjuti sebagai masukan. Hasil akhir dari layanan pengaduan ini dapat berupa 2 hal.

Pertama, edukasi kepada pengadu. Edukasi diberikan jika hasil ekspose/laporan kepada Komwasjak menyimpulkan bahwa tindakan atau putusan dari instansi perpajakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, pemberitahuan tindak lanjut pengaduan kepada pengadu. Pemberitahuan diberikan apabila hasil ekspose/laporan kepada Komwasjak menyimpulkan perlu disusun saran dan/atau rekomendasi terkait dengan pengaduan. (rig)

Baca Juga: Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, pengaduan, komwasjak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan Suami-Istri secara Terpisah

Minggu, 30 Juni 2024 | 10:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Setor Daftar Piutang yang Tak Bisa Ditagih ke DJP, Wajib Cantumkan Ini

Minggu, 30 Juni 2024 | 10:00 WIB
KPP PRATAMA KLATEN

Tagih WP Lunasi Tunggakan Pajaknya, KPP Sita Sebidang Tanah

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:30 WIB
THAILAND

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu

Senin, 01 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya