Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Komwasjak Sudah Terima 51 Pengaduan, Sebagian Besar dari Perusahaan

A+
A-
3
A+
A-
3
Komwasjak Sudah Terima 51 Pengaduan, Sebagian Besar dari Perusahaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Hingga Juli 2023, Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) mengeklaim sudah menerima sebanyak 51 pengaduan dari orang pribadi, perusahaan, organisasi profesi, konsultan pajak hingga LSM.

Sebanyak 18 pengaduan disampaikan perusahaan, 9 aduan dari orang pribadi. Lalu, sebanyak 8 pengaduan dari organisasi profesi. Konsultan pajak dan kuasa hukum masing-masing menyampaikan 5 pengaduan kepada Komwasjak. Adapun 3 pengaduan lainnya berasal dari LSM.

"Setiap pengaduan yang kami terima ini sangat berharga untuk penyempurnaan kualitas pelayanan, administrasi, dan kebijakan perpajakan," sebut Komwasjak di media sosial, dikutip pada Minggu (13/8/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Dari total 51 pengaduan, 35 pengaduan di antaranya dinyatakan memenuhi persyaratan formal. Dari 35 pengaduan itu, sebanyak 27 pengaduan yang diterima Komwasjak dinyatakan layak secara materiil sehingga dapat ditindaklanjuti.

Dari total 27 pengaduan yang layak ditindaklanjuti, 20 di antaranya sedang dalam proses tindak lanjut oleh Komwasjak. Kemudian, terdapat 2 pengaduan yang sudah ditindaklanjuti oleh Komwasjak. Lalu, terdapat 5 pengaduan yang masih belum dilakukan tindak lanjut oleh Komwasjak.

Kewenangan Komwasjak

Untuk diketahui, salah satu kewenangan Komwasjak sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PMK 2/2023 ialah menerima pengaduan perpajakan dari pihak eksternal. Pengaduan diteruskan kepada DJP, DJBC, BKF atau Itjen Kemenkeu.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Pengaduan yang diteruskan ke DJP, DJBC, dan BKF adalah yang terkait dengan kebijakan dan pelaksanaan administrasi perpajakan, sedangkan yang diteruskan ke Itjen Kemenkeu adalah yang terkait dengan aparatur Kemenkeu.

Hasil tindak lanjut penanganan pengaduan disampaikan oleh DJP, DJBC dan BKF ke pengadu dan ditembuskan ke Komwasjak. Khusus untuk aduan terkait aparatur, tindak lanjut disampaikan oleh Itjen Kemenkeu ke pihak-pihak terkait dan dapat diinformasikan kepada Komwasjak. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : komwasjak, pelayanan pajak, kebijakan pajak, pengaduan, administrasi, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama