Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jangan Terlewat Lagi! Pemutihan dan Diskon PKB Masih Sampai Desember

A+
A-
1
A+
A-
1
Jangan Terlewat Lagi! Pemutihan dan Diskon PKB Masih Sampai Desember

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Pemberian insentif pajak diyakini cukup membantu ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kami menyampaikan tantangan ekonomi yang dirasakan masyarakat Indonesia akibat pembatasan aktivitas juga dirasakan warga yang dipimpinnya. Merespons kondisi di lapangan, Emil mengatakan, Pemprov Jabar lantas menerbitkan sejumlah kebijakan termasuk relaksasi pajak daerah.

"Masalah ekonomi yang berkaitan dengan pemprov bisa langsung melakukan keputusan seperti yang berkaitan dengan kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor," katanya dikutip pada Selasa (28/9/2021).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Adapun insentif PKB yang berlaku di Jabar dengan nama Triple Untung Plus berlaku hingga 24 Desember 2021. Pemprov memberikan pemutihan denda PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua. Kemudian pembebasan tunggakan PKB yang lebih dari 5 tahun.

Selain itu, masih ada diskon pokok PKB yang berlaku secara berjenjang. Pertama, pembayaran 30 hari sebelum jatuh tempo mendapatkan diskon pokok pajak sebesar 2%.

Kedua, diskon pokok PKB sebesar 4% untuk pembayaran yang dilakukan 30 hari hingga 60 hari sebelum jatuh tempo. Ketiga, diskon pokok pajak sebesar 6% untuk pembayaran pada 60 hari hingga 90 hari sebelum jatuh tempo.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Keempat, diskon pokok PKB sebesar 8% untuk pembayaran pajak pada 90 hari hingga 120 hari sebelum jatuh tempo. Kelima, diskon 10% untuk pembayaran pada 120 hari hingga 180 hari sebelum jatuh tempo pajak tahunan.

Selain itu, Ridwan Kamil menyampaikan pandemi Covid-19 dan revolusi industri 4.0 menyebabkan 2 tantangan besar yang membutuhkan pola pikir baru dalam pengelolaan pemerintah daerah. Dia meminta jajaran pemprov dan pemda di wilayah Jabar menggunakan pendekatan baru dalam menyikapi perubahan.

"Saya menduga jangan-jangan momentum sudah berubah. Saya titip mana yang analisis masih pakai logika lama. Seolah-olah tidak ada 4.0 dan COVID-19," imbuhnya. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, diskon PKB, diskon PPh, pemutihan denda pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?