Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jangka Waktu dan Prosedur Pemberitahuan Pemeriksaan untuk Tujuan Lain

A+
A-
4
A+
A-
4
Jangka Waktu dan Prosedur Pemberitahuan Pemeriksaan untuk Tujuan Lain

PEMERIKSAAN pajak, baik untuk tujuan pemenuhan kepatuhan perpajakan maupun untuk tujuan lain, dapat dilakukan dengan pemeriksaan kantor atau lapangan. Namun, terdapat perbedaan di antara keduanya dalam hal jangka waktu dan prosedur pemberitahuan pemeriksaan.

Ketentuan mengenai jangka waktu dan prosedur pemeriksaan untuk tujuan lain diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 (PMK 17/2013 jo PMK 18/2021).

Jangka Waktu

Pemeriksaan pajak untuk tujuan lain dengan jenis pemeriksaan lapangan dilakukan paling lama 4 bulan, dihitung sejak tanggal surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan disampaikan kepada wajib pajak sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Adapun pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis pemeriksaan kantor dilakukan paling lama 14 hari, dihitung sejak tanggal wajib pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor sampai dengan tanggal dalam LHP. Kemudian, apabila jangka waktu pemeriksaan di atas berakhir, pemeriksaan tetap harus diselesaikan.

Pemberitahuan dan Panggilan Pemeriksaan

Jika pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan, pemeriksa pajak wajib memberitahukan kepada wajib pajak mengenai dilakukannya pemeriksaan lapangan. Pemberitahuan dilakukan dengan menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan.

Adapun surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan dapat disampaikan secara langsung kepada wajib pajak pada saat dimulainya pemeriksaan lapangan atau disampaikan melalui faksimile, pos dengan bukti pengiriman surat, atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Apabila surat tersebut disampaikan secara langsung dan wajib pajak tidak berada di tempat, surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan dapat disampaikan kepada wakil atau kuasa dari wajib pajak. Surat juga dapat disampaikan kepada pihak yang dapat mewakili wajib pajak.

Pihak yang dapat mewakili wajib pajak yaitu pegawai dari wajib pajak yang menurut pemeriksa pajak dapat mewakili wajib pajak. Ketentuan ini berlaku jika pemeriksaan dilakukan terhadap wajib pajak badan.

Pihak yang juga dapat mewakili wajib pajak adalah anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak yang menurut pemeriksa pajak dapat mewakili wajib pajak. Ketentuan ini berlaku jika pemeriksaan dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga: Pedagang Beras Didatangi Petugas Pajak, Omzetnya Rp20 Juta Per Hari

Jika pihak-pihak tidak dapat ditemui, surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan disampaikan melalui pos atau jasa pengiriman lainnya. Surat tersebut dianggap telah disampaikan.

Sementara itu, apabila pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor, pemeriksa pajak wajib memberitahukan kepada wajib pajak mengenai dilakukannya pemeriksaan kantor. Pemberitahuan dilakukan dengan menyampaikan surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor.

Adapun surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor dapat disampaikan melalui faksimile, pos dengan bukti pengiriman surat, atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman.

Baca Juga: Apa Saja Contoh Keterangan Lain Yang Dapat Diminta Pemeriksa Pajak?

Selain itu, surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan ataupun surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor diterbitkan untuk masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sebagaimana tercantum dalam surat perintah pemeriksaan (SP2).

Peminjaman Dokumen

Dalam proses pemeriksaan untuk tujuan lain, pemeriksa juga dapat melakukan peminjaman dokumen wajib pajak. Buku, catatan, dan dokumen serta data, informasi dan keterangan lain yang dipinjam harus disesuaikan dengan tujuan dan kriteria pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana diatur dalam Pasal 70 PMK 17/2013 jo PMK 18/2021.

Selain itu, peminjaman buku, catatan, dan dokumen serta data, informasi, dan keterangan lain tersebut juga harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 PMK 17/2013 jo PMK 18/2021. (kaw)

Baca Juga: Tindak Lanjut SP2DK yang Dikirim, KPP Konfirmasi Data Langsung ke WP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kelas pajak, pemeriksaan pajak, kelas pemeriksaan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 08 Mei 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Memahami Lagi Tujuan Pemeriksaan Pajak beserta Tahapannya

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:58 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pemeriksaan Pajak Bakal Sederhana, Sengketa Lebih Banyak Soal Ini

Senin, 06 Mei 2024 | 14:40 WIB
DITJEN PAJAK

Soal Pemeriksaan dan Sengketa, Dirjen Pajak Inginkan Ini ke Depan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya