Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Januari 2019, Dana Kelurahan Bisa Cair dengan Syarat Ini

A+
A-
2
A+
A-
2
Januari 2019, Dana Kelurahan Bisa Cair dengan Syarat Ini

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bersiap untuk menggelontorkan dana kelurahan pada pembuka tahun 2019. Namun ada syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh setiap pemerintah kabupaten/kota.

Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka mengatakan pemerintah pusat akan mensyaratkan setiap kepala daerah membuat surat komitmen dukungan dana APBD terhadap kelurahan. Setelah itu, baru dana tambahan kelurahan yang masuk dalam pos dana alokasi umum tambahan dapat dicairkan.

Adapun isi dari komitmen tersebut adalah menganggarkan 5% untuk kelurahan dari APBD setelah dikurangi dana transfer khusus. Syarat ini berlaku untuk daerah yang hanya mempunyai kelurahan. Kemudian bagi daerah yang mempunyai kelurahan dan desa maka anggaran untuk kelurahan sebesar dana desa terkecilnya.

Baca Juga: Percepat Pertumbuhan Daerah, Kemenkeu Warning Pemda Optimalkan PAD

"Sepanjang ada komitmen kepala daerah dan dijabarkan dalam lampiran maka kita akan cairkan," katanya.

Lebih lanjut, tata cara pembuatan komitmen dan pencairan dana tersebut akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri keuangan (PMK) dan permendagri. Rencananya kedua beleid tersebut akan rilis pada pertengahan Desember bulan depan.

Kementerian Keuangan akan menggelontorkan dana tambahan kelurahan yang sebesar Rp3 triliun dalam APBN 2019 tersebut dalam dua kali pencairan. Setiap kelurahan rata-rata akan mendapat gelontoran dana sebesar Rp300 juta pada tahun depan.

Baca Juga: Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Skema awalnya, dana kelurahan tahap pertama akan cair mulai Januari hingga Mei 2019. Kemudian tahap kedua dapat cair paling cepat Mei 2019 dan paling lambat September 2019.

"Pencairannya akan dua tahap, jadi 50-50. Saat ini penyusunan PMK dan Permendagri akan dilakukan bersamaan sehingga pada Januari bisa kita cairkan," tandasnya. (Amu)

Baca Juga: Soroti Ketimpangan APBD di Daerah, Anies-Cak Imin Beberkan Solusinya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dana transfer, dana kelurahan, transfer daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 Maret 2022 | 15:39 WIB
AGENDA DDTC FRA - DDTC ACADEMY

Daftar dan Ikuti Webinar Gratis Pajak Daerah, Raih Buku Terbaru DDTC!

Rabu, 23 Maret 2022 | 11:00 WIB
AGENDA DDTC FRA - DDTC ACADEMY

Ikuti Webinar Gratis DDTC! Membedah Outlook Pajak Daerah Pasca UU HKPD

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya