Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Sebut Belanja Pemda yang 'Diecer' Tak Untungkan Masyarakat

A+
A-
3
A+
A-
3
Sri Mulyani Sebut Belanja Pemda yang 'Diecer' Tak Untungkan Masyarakat

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HKPD. (tangkapan layar)

PEKANBARU, DDTCNews - Belanja yang dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda) masih 'diecer-ecer' atau disebar dalam banyak program dengan nilai yang tidak signifikan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan total program kerja di pemda bisa mencapai 300.000 program. Akibatnya, program-program ini tidak menimbulkan dampak yang signifikan bagi publik.

"Makin rintik-rintik tak ada yang terasa, habisnya di ongkos administrasi. Sehingga yang menikmati lebih birokrasi sebetulnya daripada si penerima programnya," ujar Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HKPD di Provinsi Riau, Jumat (25/3/2022).

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Sri Mulyani mengatakan fokus belanja daerah seharusnya pada pelayanan masyarakat yang mendasar, yakni belanja pendidikan, belanja kesehatan, dan pelayanan dasar. "Daerah tujuannya adalah untuk melayani masyarakatnya, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan," ujar Sri Mulyani.

Dalam pelaksanaan penganggaran, belanja daerah akan disusun dengan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu, dan penganggaran berbasis kinerja.

Alokasi belanja dilakukan berdasarkan target kinerja dan skala prioritas, bukan berdasarkan aspek pemerataan. Program yang dijalankan, ujar Sri, juga harus sinkron dengan program nasional.

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Guna memfokuskan belanja daerah, UU HKPD menetapkan batas minimal belanja infrastruktur sebesar 40% dari APBD. Belanja pegawai juga dibatasi maksimal sebesar 30% dari total APBD.

Kebijakan ini akan dilaksanakan secara bertahap dalam waktu 5 tahun agar pemda memiliki waktu untuk menyesuaikan struktur belanjanya. (sap)

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HKPD, transfer daerah, pajak daerah, retribusi daerah, belanja daerah, opsen pajak, Sri Mulyani, PAD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:11 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Berimbas ke Penerimaan, Sri Mulyani Pantau Lifting Migas yang Rendah

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:30 WIB
APBN 2024

Tekan Utang, Pemerintah Optimalkan SAL untuk Biayai Anggaran

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama