Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jasa Katering Kena Pajak Pusat dan Daerah, Begini Penjelasannya

A+
A-
8
A+
A-
8
Jasa Katering Kena Pajak Pusat dan Daerah, Begini Penjelasannya

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan penyuluhan kepada wajib pajak instansi pemerintah terkait dengan perbedaan pajak daerah dan pajak pusat pada 26 Juni 2023.

Petugas dari Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pinrang menjelaskan bahwa penggunaan dana negara untuk transaksi sewa jasa katering tidak hanya merupakan objek PPh Pasal 23, tetapi termasuk juga sebagai objek pajak daerah.

“Selain merupakan objek PPh Pasal 23, jasa katering yang meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman itu termasuk juga objek pajak daerah dan retribusi daerah,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Selasa (11/7/2023).

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Aisyah kemudian menjelaskan mengenai perbedaan pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat adalah pajak yang disetorkan kepada pemerintah pusat melalui DJP, sedangkan pajak daerah adalah pajak yang disetorkan kepada pemerintah daerah.

Dia juga membeberkan terkait dengan tarif pajak atas sewa jasa katering tersebut. Untuk PPh Pasal 23, tarifnya sebesar 2% dari nilai transaksi. Sementara itu, tarif pajak daerah untuk jasa katering di Kabupaten Pinrang dikenai 10%.

Sementara itu, Marni selaku bendahara dari instansi pemerintah menjelaskan bahwa instansinya telah menyewa jasa katering untuk kegiatan rapat. Dia pun mendatangi kantor pajak untuk membayarkan pajak yang harus dipungut atas transaksi tersebut.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

“Saya mengira hanya ada satu jenis pajak yang dibayarkan, yaitu pajak yang dibayarkan di Kantor Pajak Pinrang,” tuturnya.

Sebagai informasi, berdasarkan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), penyerahan makanan dan/atau minuman oleh penyedia jasa boga atau katering merupakan objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). (rig)

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp pinrang, pajak pusat, pajak daerah, jasa katering, konsultasi pajak, instansi pemerintah, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal