Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jasa Pendidikan Bebas PPN, PKP Bisa Terbitkan Faktur Pajak Sederhana

A+
A-
2
A+
A-
2
Jasa Pendidikan Bebas PPN, PKP Bisa Terbitkan Faktur Pajak Sederhana

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari menggelar Kelas Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara daring melalui akun Zoom Meeting pada 21 September 2023.

Dalam kegiatan tersebut, Penyuluh pajak KPP Pratama Semarang Candisari Sasongko Budi Widagdo memberikan sejumlah materi terkait dengan PKP. Salah satu materinya ialah mengulas kewajiban perpajakan yang wajib dipenuhi oleh PKP.

“Wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib memungut PPN, menerbitkan faktur pajak, membayar atau melunasi PPN terutang serta menyampaikan SPT Masa PPN,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (11/10/2023).

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Selain itu, Sasongko turut menjelaskan mengenai faktur pajak atas jasa pendidikan yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 16B UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK No. 223/2014.

Dia menuturkan PKP penyelenggara pendidikan dapat menerbitkan faktur pajak sederhana, seperti nota, kuitansi, dan dokumen sejenis lainnya, atas penyerahan jasa pendidikan yang dibebaskan dari PPN tersebut.

“Faktur pajak sederhana seperti nota, kuitansi dan sejenisnya kemudian dikumpulkan dalam 1 bulan pajak dan dilaporkan sebagai penyerahan yang PPN-nya digunggung dengan nominal PPN dipungut senilai nol rupiah,” tuturnya.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Sementara itu, Penyuluh Pajak KPP Pratama Semarang Candisari Enggar Abimanyu mengingatkan pentingnya acara kelas pajak untuk para PKP agar terhindar dari sanksi administrasi karena tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.

Sebagai informasi, kelas pajak yang diadakan oleh KPP Pratama Semarang Candisari tersebut telah diikuti oleh 11 pengusaha. (rig)

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama semrang candisari, pajak, daerah, faktur pajak, jasa pendidikan, bebas PPN, administrasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal