Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jatuh Tempo Akhir Bulan, Bapenda DKI Minta WP Segera Lunasi PBB

A+
A-
0
A+
A-
0
Jatuh Tempo Akhir Bulan, Bapenda DKI Minta WP Segera Lunasi PBB

Foto udara deretan rumah di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengingatkan wajib pajak agar membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2023 paling lambat pada akhir bulan ini.

Bila PBB baru dilunasi oleh wajib pajak setelah 30 September 2023, wajib pajak harus membayar pokok sekaligus sanksi administrasi keterlambatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Untuk menghindari biaya denda keterlambatan atau denda menunda pembayaran PBB sebesar 2% setiap bulan, diharapkan kepada semua masyarakat DKI Jakarta dapat melunasi tagihan PBB sebelum September 2023 berakhir," tulis Bapenda DKI Jakarta dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (6/9/2023).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Sebagaimana diatur dalam Pasal 101 UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), jatuh tempo pembayaran PBB maksimal adalah 6 bulan sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB.

Selain untuk menghindari sanksi, wajib pajak juga perlu membayar PBB paling lambat pada bulan ini agar bisa memanfaatkan fasilitas keringanan PBB sebesar 5% yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta berdasarkan Pergub 5/2023.

"Wajib pajak yang melakukan pembayaran ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2023 pada periode bulan Juli 2023 sampai dengan bulan September 2023 diberikan keringanan sebesar 5%," bunyi Pasal 3 ayat (2) Pergub 5/2023.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Untuk mendapatkan pelayanan SPPT PBB, wajib pajak dapat mengunduh e-SPPT PBB melalui laman pajakonline.jakarta.go.id atau melalui unit pelayanan dan pemungutan pajak daerah (UPPPD).

"Dengan melakukan pembayaran PBB tepat waktu menunjukkan ketaatan Anda terhadap peraturan perpajakan dan berkontribusi positif pada kemajuan daerah, khususnya Jakarta," ungkap Bapenda DKI Jakarta. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, diskon pajak, PBB, SPPT PBB, sanksi pajak, DKI Jakarta

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 10:30 WIB
KABUPATEN PEMALANG

Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?