Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kabupaten Bogor Lampaui Target

A+
A-
0
A+
A-
0
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kabupaten Bogor Lampaui Target

Sejumlah kendaraan melintas di ruas Tol Ciawi jalur wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU

BOGOR, DDTCNews - Kabupaten Bogor mampu merealisasikan penerimaan pajak daerah melampaui target yang telah ditetapkan.

Pada tahun ini, realisasi pajak daerah di Kabupaten Bogor tercatat mencapai 114,7% dari target pajak pada APBD 2021 senilai Rp1,8 triliun.

"Saat daerah lain kekurangan uang atau finansial untuk membangun karena terkena refocusing, Alhamdulillah Kabupaten Bogor over target dengan capaian pajak 114,7%," ujar Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin, dikutip Kamis (23/12/2021).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Ade mengatakan kelebihan penerimaan pajak pada tahun 2021 mencapai Rp308,7 miliar. Dengan surplus tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dapat menutup kekurangan penerimaan bagi hasil pajak yang masih kurang ditransfer.

"Kami bisa menutup kekurangan-kekurangan yang seharusnya diterima pada tahun 2021. Contohnya, bagi hasil pajak dari provinsi dipotong dari Rp900 miliar jadi Rp200 miliar," ujar Ade.

Di saat daerah lain menarik utang guna memenuhi kebutuhan dana yang diperlukan untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan infrastruktur, Ade mengatakan Kabupaten Bogor masih belum perlu menarik utang.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

"Insyaallah sampai kapanpun kita akan bisa mendanai pembangunan dengan potensi-potensi yang ada di Kabupaten Bogor, selain dari potensi APBD provinsi maupun APBN," ujar Ade.

Adapun beberapa kebijakan pajak daerah yang ditetapkan oleh Pemkab Bogor untuk meningkatkan penerimaan pajak pada tahun ini adalah penghapusan biaya administrasi, penghapusan denda, dan pemberian diskon pajak.

Langkah ini mampu mendorong wajib pajak segera melunasi tunggakannya dan berperan serta dalam menjaga penerimaan pajak pada tahun ini. (sap)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, penerimaan pajak, pendapatan daerah, PAD, belanja daerah, bagi hasil, Bogor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya