Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

JHT Baru Cair Usia 56 Tahun, Menko Airlangga: Manfaatnya Lebih Besar!

A+
A-
0
A+
A-
0
JHT Baru Cair Usia 56 Tahun, Menko Airlangga: Manfaatnya Lebih Besar!

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 2/2022 mengubah tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Lewat ketentuan baru ini, manfaat JHT baru dapat dicairkan setelah memasuki usia pensiun atau 56 tahun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah merancang JHT sebagai program perlindungan untuk jangka panjang bagi para pekerja. Apabila JHT dicairkan pada masa pensiun, lanjutnya, dana yang terkumpul akan lebih besar karena berasal dari akumulasi iuran wajib dan hasil pengembangannya.

"Dengan adanya Permenaker 2/2022 tersebut, akumulasi iuran dan manfaat yang akan diterima lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun yaitu di usia 56 tahun," katanya melalui konferensi video, Senin (14/2/2022).

Baca Juga: Meski Pengangguran Turun, BPS Catat Mayoritas Pekerja Masih Informal

Airlangga mengatakan saat ini telah terdapat 2 program perlindungan pekerja yang terdiri atas JHT dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Apabila JHT dirancang untuk perlindungan pekerja jangka panjang, JKP akan berperan sebagai perlindungan pekerja jangka pendek.

Dia menjelaskan JHT diatur hanya dapat dicairkan ketika seorang pekerja pensiun, catat total permanen, atau meninggal dunia. Pada kondisi tersebut, diharapkan JHT dapat memberikan kepastian mengenai tersedianya sejumlah dana bagi pekerja ketika tidak produktif lagi.

Meski demikian, masih ada skema manfaat lain yang dapat dicairkan pekerja sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu. Klaim itu dapat dilakukan apabila pekerja telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun.

Baca Juga: Pengusaha Kompak Tolak Pungutan 3 Persen untuk Tapera

Adapun besaran sebagian manfaatnya yang dapat diambil yaitu 30% dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah atau 10% dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun.

Sementara pada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum masa pensiun, PP 37/2021 memberikan perlindungan bagi pekerja berupa JKP, yang terdiri atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Airlangga memaparkan JKP diperkenalkan pemerintah berdasarkan UU Cipta Kerja untuk melindungi pekerja yang terkena PHK agar dapat mempertahankan derajat hidupnya sebelum masuk kembali ke pasar kerja. Klaim JKP telah efektif pada 1 Februari 2022, dan pekerja akan dapat langsung mendapatkan manfaat seketika saat berhenti bekerja.

Baca Juga: Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

"Penambahan program JKP tidak mengurangi manfaat program jaminan sosial yang sudah ada dan iuran program JKP tidak membebani pekerja dan pemberi kerja karena iuran sebesar 0,46% dari upah berasal dari pemerintah pusat," ujarnya.

Pekerja yang mengalami PHK akan berhak memperoleh manfaat JKP berupa uang tunai sebesar 45% upah pada bulan pertama sampai ketiga, serta 25% upah pada bulan keempat sampai dengan keenam.

Adapun bagi pekerja informal, Airlangga menyebut pemerintah memiliki skema perlindungan sosial seperti dalam bentuk kartu prakerja untuk reskilling dan upskilling. Besaran bantuannya senilai Rp3,55 juta, yang terdiri atas biaya pelatihan Rp1 juta, insentif Rp2,4 juta, dan insentif setelah mengikuti survei Rp150 ribu.

Baca Juga: Biaya Buruh Tani Meningkat, Harga Beras Berpotensi Terdampak

Airlangga menambahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkannya untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai Permenaker 2/2022. Menurutnya, pemerintah juga akan mengintensifkan sosialisasi mengenai peraturan tersebut dalam 3 bulan mendatang.

Permenaker 2/2022 mengatur JHT baru dapat dicairkan setelah pekerja memasuki usia pensiun atau 56 tahun, dari saat ini selama 1 bulan setelah pekerja mengalami pemutusan kerja atau mengundurkan diri untuk masa tunggu. Ketentuan itu akan mulai berlaku setelah 3 bulan sejak diundangkan pada 4 Februari 2022. (sap)

Baca Juga: Penyerapan Tenaga Kerja Meningkat, Setoran PPh Pasal 21 Tumbuh 27%

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tenaga kerja, JHT, jaminan hari tua, Kemnaker, dana pensiun, Permenaker 2/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 19 Desember 2022 | 15:30 WIB
BANTUAN SOSIAL

Tinggal Besok! Batas Akhir Pencairan Subsidi Gaji/Upah Rp600 Ribu

Selasa, 13 Desember 2022 | 15:30 WIB
BANTUAN SOSIAL

Ingat! Batas Akhir Pencairan Subsidi Gaji/Upah Tinggal Seminggu Lagi

Rabu, 07 Desember 2022 | 17:07 WIB
BANTUAN SOSIAL

Cek Status Subsidi Gaji Anda, Dana Tak Tersalur akan Kembali ke Negara

Rabu, 07 Desember 2022 | 11:31 WIB
BANTUAN SOSIAL

Sisa 2 Pekan, Masih Ada 2,9 Juta Pekerja Belum Terima Subsidi Gaji

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya