Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jokowi Diminta Ubah Skema Penghitungan Royalti Musik di Pertokoan

A+
A-
0
A+
A-
0
Jokowi Diminta Ubah Skema Penghitungan Royalti Musik di Pertokoan

Perajin menyelesaikan pembuatan miniatur alat musik di rumah produksi Jhon's Drum, Desa Rancapetir, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (18/8/2021).  ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah ketentuan penghitungan royalti musik pada pertokoan.

Ketua Umum Aprindo Roy Mandey mengatakan mekanisme penghitungan royalti musik di pertokoan selama ini menggunakan basis luas toko. Padahal, luas toko tidak selalu sebanding dengan jumlah kunjungan pelanggan, terutama saat pandemi Covid-19.

"Mekanisme perhitungan pengenaan royalti musik ini yang kami pertanyakan karena kalau diukur dari semua gerai atau pasar swalayan, ini yang menjadi nilainya signifikan," katanya, Rabu (8/9/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Pemerintah Baru akan Mewarisi APBN yang Kredibel

Roy mengatakan pemerintah perlu mengubah skema penghitungan royalti musik yang berlaku saat ini. Menurutnya, penghitungan royalti sebaiknya mempertimbangkan jumlah pelanggan yang datang karena mereka sebagai pendengar musik di pertokoan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 56/2021 yang mengatur pengelolaan atas royalti hak cipta atas musik. Alasannya, perlu ada pemberian perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas musik.

Jokowi memberikan kewenangan pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Pada situs resminya, termuat pula Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. HKI.2.OT.03.01-01 Tahun 2016 yang mengesahkan tarif royalti pada berbagai pemanfaatan musik secara komersial.

Baca Juga: Crash Program Efektif Bantu Debitur Kecil Lunasi Utang ke Negara

Pada lampiran beleid itu terdapat keputusan LMKN tentang tarif royalti musik di pertokoan, meliputi supermarket, pasar swalayan, kompleks pertokoan, toko, distro, salon kecantikan, pusat kebugaran, arena olahraga, dan ruang pamer. Tarif royalti dihitung berdasarkan luas ruang pertokoan tiap meter persegi per tahun.

Menurut Roy, skema penghitungan itu tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Pasalnya, royalti musik tetap akan dihitung normal walaupun ketika toko sedang sepi pengunjung.

"Yang mendengar musik itu adalah customer yang berjalan di gerai ritel modern atau pasar swalayan, bukan produk-produk yang dipajang. Kami berharap mekanismenya ini bisa diatur kembali," ujarnya.

Baca Juga: Banyak Tarik Utang Saat Covid-19, Beban Bunga 2024 Naik 37 Persen

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan Jokowi telah mencatat masukan pengusaha mengenai skema penghitungan royalti musik di pertokoan. Menurutnya, Jokowi akan memerintahkan menteri untuk mengkaji ulang skema tersebut agar tidak memberatkan pelaku usaha.

"Bapak Presiden akan meminta kementerian teknis untuk menghitung ," katanya.

Airlangga menambahkan pemerintah berkomitmen untuk mendukung pemulihan sektor ritel dari tekanan pandemi Covid-19. Selain itu, Jokowi juga telah memintanya menyesuaikan sejumlah regulasi agar lebih fleksibel dan menguntungkan pengusaha. (sap)

Baca Juga: Begini Tata Cara Aktivasi dan Lupa EFIN Pascapandemi Covid-19

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : royalti musik, royalti lagu, pajak musik, keuntungan musisi, royalti toko, pandemi, pemusik

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 18 Mei 2023 | 13:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia-World Bank Tandatangani Cover Letter Proposal Pandemic Fund

Rabu, 10 Mei 2023 | 10:35 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Di G20 dan Asia, Sri Mulyani Sebut RI Tergolong Cepat Pulihkan APBN

Selasa, 09 Mei 2023 | 10:01 WIB
PENANGANAN COVID-19

Status Kedaruratan Covid Resmi Dicabut, Fokus RI Bergeser ke Hal Ini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya