Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jokowi Lapor SPT Tahunan, Didampingi Dirjen Pajak dan Sri Mulyani

A+
A-
11
A+
A-
11
Jokowi Lapor SPT Tahunan, Didampingi Dirjen Pajak dan Sri Mulyani

Presiden Jokowi melaporkan SPT Tahunan di Istana Negara, Jumat (22/3/2024). (foto: dokumen pribadi)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2023 melalui e-filing. Pelaporan SPT Tahunan dilakukan di Istana Negara dengan didampingi langsung oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Selain Jokowi, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung juga ikut melaporkan SPT Tahunannya secara simbolis.

Usai melaporkan SPT Tahunan, Jokowi bersama seluruh menterinya berfoto bersama sembari menunjukkan bukti penerimaan elektronik (BPE). BPE merupakan dokumen yang membuktikan bahwa seorang wajib pajak telah secara sah melaporkan SPT Tahunannya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Tidak ada sambutan atau pesan yang disampaikan oleh Jokowi dalam pelaporan SPT Tahunan kali ini. Namun, agenda ini sebenarnya rutin dilakukannya setiap tahun.

Pada tahun lalu, Jokowi mengatakan bahwa proses pelaporan SPT Tahunan semakin mudah karena dapat dilakukan secara online. Namun, kantor pelayanan pajak juga akan tetap melayani wajib pajak yang ingin berkonsultasi soal pelaporan SPT Tahunan.

Dia menjelaskan setiap wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan SPT Tahunan 2022 paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Pelaporan SPT Tahunan tersebut dapat dilakukan secara manual atau online seperti e-filing dan e-form.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sesuai dengan UU KUP, penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan pajak, SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan, Sri Mulyani, e-filing, e-form

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya