Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jokowi Minta Menteri dan Kepala Daerah Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

A+
A-
0
A+
A-
0
Jokowi Minta Menteri dan Kepala Daerah Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

Presiden Jokowi. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta seluruh menteri, kepala lembaga, serta kepala daerah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) tahun 2021.

Jokowi mengatakan laporan yang diserahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut menjadi landasan bagi pemerintah untuk terus melakukan perbaikan-perbaikan. Menurutnya, pemerintah akan menindaklanjuti semua temuan atau kelemahan yang tertuang dalam LHP LKPP, terutama yang terkait dengan sistem pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

"Saya ingin menegaskan lagi kepada para menteri, kepala lembaga, maupun kepala daerah, agar segera menindaklanjuti dan menyelesaikan semua rekomendasi pemeriksaan BPK," katanya usai menerima LHP LKPP Tahun 2021, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga: Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Jokowi mengatakan semua menteri, kepala lembaga, serta kepala daerah harus memperhatikan rekomendasi dari BPK karena akan berdampak pada perbaikan tata kelola keuangan negara. Dia juga menegaskan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) bukan tujuan akhir, karena pemerintah tetap harus memastikan setiap rupiah uang yang dibelanjakan memberikan manfaat kepada masyarakat.

Jokowi menilai opini WTP dari BPK merupakan pencapaian yang baik di tahun yang berat akibat pandemi Covid-19. Namun kini, dunia telah dihadapkan pada tantangan baru akibat situasi geopolitik yang berdampak pada ancaman krisis pangan dan energi.

Dia pun meminta semua jajaran pemerintah mewaspadai ancaman tersebut karena dapat berdampak pada perekonomian nasional.

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

"Situasi ini harus menjadi pemahaman kita bersama agar kita memiliki kepekaan yang sama dan perasaan yang sama dalam menyikapi, menyiapkan respons dan kebijakan yang tepat di tataran lembaga negara di seluruh jajaran pemerintah dari pusat sampai daerah," ujarnya.

Sementara itu, Ketua BPK Isma Yatun menyatakan institusinya memberikan opini WTP atas LKPP tahun 2021 dalam semua hal yang material sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Opini WTP atas LKPP 2021 tersebut didasarkan pada opini atas 83 laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) dan 1 laporan bendahara umum negara 2021 yang berpengaruh signifikan.

Di sisi lain, sebanyak 4 LKKL, yakni laporan keuangan Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta Lembaga Pengetahuan Indonesia 2021 masih memperoleh opini wajar dengan pengecualian (WDP). Meski demikian, secara keseluruhan pengecualian pada LKKL itu tidak berdampak material kepada kewajaran LKPP 2021.

Baca Juga: Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

Dia menjelaskan hasil pemeriksaan BPK juga mengungkapkan temuan kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, tetapi tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPP 2021. Namun, temuan itu tetap perlu ditindaklanjuti pemerintah untuk perbaikan pengelolaan APBN ke depannya.

Temuan itu di antaranya mengenai pengelolaan insentif dan fasilitas perpajakan 2021 senilai Rp15,31 triliun yang belum sepenuhnya memadai.

Atas permasalahan ini, BPK merekomendasikan pemerintah untuk menguji kembali kebenaran pengajuan insentif dan fasilitas perpajakan yang telah dilakukan wajib pajak dan disetujui. Pemerintah juga perlu menagih kekurangan pembayaran pajak beserta sanksinya untuk pemberian insentif dan fasilitas yang tidak sesuai.

Baca Juga: Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Kemudian, BPK menemukan piutang pajak macet senilai Rp20,24 triliun yang belum dilakukan tindakan penagihan memadai. Atas permasalahan ini, BPK merekomendasikan pemerintah antara lain agar melakukan inventarisasi atas piutang macet yang belum daluwarsa penagihan per 30 Juni 2022 dan melakukan tindakan penagihan aktif sesuai ketentuan.

Secara umum, Isma Yatun menyebut berbagai kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan yang dilakukan di masa pandemi telah berjalan baik sehingga dapat mengendalikan pandemi Covid-19 serta di saat bersamaan mendorong pemulihan ekonomi nasional.

"Salah satu indikator yang dapat dilihat adalah capaian realisasi penerimaan perpajakan 2021 yang melampaui target dari UU APBN tahun 2021," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : BPK, pemeriksaan, audit, LHP LKPP, Kemenkeu, laporan keuangan, Jokowi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 10:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi: Stabilitas Politik Penting untuk Jaga Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 24 Juni 2024 | 13:55 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Blak-blakan Soal Ruwetnya Perizinan di Indonesia, Jokowi: Lemas Saya

Senin, 24 Juni 2024 | 13:30 WIB
KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Konfirmasi Data Pengusaha Sawit, Petugas Pajak Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 22 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jelang Musim Kering, Pemerintah Mulai Pemasangan Pompa

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Senin, 08 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?