Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jokowi: Pandemi Virus Corona Jadi Momentum Transformasi Ekonomi Desa

A+
A-
0
A+
A-
0
Jokowi: Pandemi Virus Corona Jadi Momentum Transformasi Ekonomi Desa

Presiden Joko Widodo. (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai pandemi virus Corona atau Covid-19 dapat menjadi momentum untuk mulai mentransformasi ekonomi desa sehingga dapat berperan penting dalam menjaga perekonomian nasional.

"Gunakan momentum saat ini untuk mengintegrasikan program penanggulangan kemiskinan dan konsolidasikan program peningkatan ekonomi desa," katanya dalam pembukaan rapat terbatas, Kamis (24/9/2020).

Jokowi pun memerintahkan para menterinya memulai reformasi mengenai strategi besar dalam transformasi ekonomi desa, dimulai dengan dengan memastikan ekonomi masyarakat desa aman dari tekanan pandemi virus Corona.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Dia juga ingin skema program jaring perlindungan sosial bisa diterima oleh masyarakat desa yang membutuhkan, seperti program keluarga harapan (PKH), bansos tunai, dan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa.

Demikian pula program padat karya tunai yang dijalankan beberapa kementerian, Jokowi ingin semuanya dapat dimanfaatkan untuk membantu masyarakat desa yang kehilangan pekerjaan, kesulitan mencari kerja, atau keluarga tidak mampu.

Selain itu, Jokowi ingin program penanggulangan kemiskinan di kementerian/lembaga dapat terintegrasi. Misal, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi memastikan dana desa digunakan untuk BLT dana desa.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Kemudian, Kementerian PUPR membangun infrastruktur dasar, Kementerian Perhubungan memastikan konektivitas desa, Kementerian Sosial penanganan warga kurang mampu, serta Kementerian Koperasi dan UKM mendorong usaha kecil dan mikro di desa.

"Kalau tidak terintegrasi, hasilnya tidak kelihatan. Oleh sebab itu, semua harus dijalankan dalam strategi besar yang solid dan terintegrasi," ujar Jokowi.

Di sisi lain, Jokowi juga masyarakat desa tetap memiliki kesempatan berkreasi memanfaatkan potensi lokalnya. Nanti, pemerintah akan menghubungkannya dengan akses permodalan, teknologi, atau menambah keterampilan. (rig)

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : presiden jokowi, kebijakan pemerintah, pandemi corona, transformasi ekonomi, ekonomi desa, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:30 WIB
UU BEA METERAI

Ini Jerat Hukum yang Menanti bagi Pembuat dan Penjual Meterai Palsu

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?