Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kadin Filipina Dorong Pengesahan RUU Kemudahan Membayar Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Kadin Filipina Dorong Pengesahan RUU Kemudahan Membayar Pajak

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Filipina mendorong pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Kemudahan Membayar Pajak.

Presiden Kadin Filipina George Barcelon mengatakan negara harus memiliki sistem pajak yang mampu meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak sekaligus menekan praktik penghindaran pajak. Menurutnya, RUU Kemudahan Membayar Pajak juga dapat mendukung kampanye pajak yang digalakkan pemerintah baru-baru ini.

"Setelah diundangkan menjadi undang-undang, RUU Kemudahan Membayar Pajak akan menyediakan sistem online yang sederhana dan nyaman bagi wajib pajak dalam membayar pajaknya," katanya, dikutip pada Senin (13/3/2023).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Barcelon mengatakan otoritas telah mencanangkan program kampanye untuk meminta semua orang berpartisipasi membangun negara. Dukungan untuk pembangunan tersebut utamanya dilakukan melalui pembayaran pajak.

Kemudian, Presiden Ferdinand Marcos Jr. juga selalu mengingatkan masyarakat agar membayar pajak secara benar dan tepat waktu. Dalam hal ini, wajib pajak diminta terus berkolaborasi dengan otoritas sehingga upaya pengumpulan pajak berjalan optimal.

Barcelon menilai kepatuhan wajib pajak akan meningkat apabila pemerintah memberikan berbagai kemudahan. Menurutnya, kebanyakan wajib pajak memiliki keinginan untuk patuh asal proses pembayaran pajak dilaksanakan secara sederhana.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Sejalan dengan pemulihan ekonomi nasional, lanjutnya, penerimaan pajak juga akan terus menguat. Apalagi, pemerintah juga melaksanakan reformasi untuk menarik lebih banyak investor seperti melalui pengesahan UU Investasi Asing dan UU Layanan Publik.

"Tidak perlu diragukan percepatan pembangunan ekonomi negara dapat dicapai apabila pengumpulan pajak dilakukan secara lebih efektif," ujarnya dilansir philstar.com. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, kepatuhan pajak, RUU Kemudahan Membayar Pajak, Filipina

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

Minggu, 30 Juni 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Kepatuhan Kooperatif, Penerapan CRM Perlu Didukung dengan TCF

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya