Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kanada Berencana Kenakan Pajak Digital, Kadin AS Layangkan Keberatan

A+
A-
0
A+
A-
0
Kanada Berencana Kenakan Pajak Digital, Kadin AS Layangkan Keberatan

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Asosiasi pengusaha AS, US Chamber of Commerce, menyampaikan keberatannya kepada pemerintah Kanada yang berencana mengenakan pajak digital atau digital services tax (DST).

Senior Vice President Tax Policy US Chamber of Commerce Robert Hanson mengatakan DST yang akan ditetapkan oleh Kanada bertentangan dengan Pilar 1: Unified Approach yang baru saja disepakati oleh 137 negara anggota Inclusive Framework.

"Ketentuan pada konsensus Pilar 1 menetapkan DST yang baru diberlakukan tidak akan dikenakan sebelum 31 Desember 2023 atau sebelum implementasi Pilar 1," ujar Hanson, dikutip Sabtu (18/12/2021).

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Bila DST yang direncanakan oleh Kanada benar-benar diterapkan, perusahaan AS di Kanada berpotensi dikenai pajak secara retroaktif atas pendapatan sejak 2022.

Sebagaimana yang direncanakan oleh Kanada, DST dengan tarif 3% rencananya akan dikenakan mulai 1 Januari 2024 atas pendapatan dari layanan digital sejak 2022 bila Pilar 1 gagal diimplementasikan.

Bila multilateral convention (MLC) dari Pilar 1 benar-benar disepakati dan bisa diimplementasikan, maka Kanada tak akan mengenakan DST atas perusahaan yang memperoleh penghasilan dari penyediaan layanan digital.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Tak hanya bertentangan dengan komitmen global, US Chamber of Commerce memandang kebijakan ini berpotensi meningkatkan tensi dagang antara AS dan Kanada.

Hanson mengatakan Kanada adalah mitra dagang yang penting dari AS dan perekonomian kedua negara saling bergantung antara satu dan yang lain.

"DST akan meningkatkan risiko pemajakan berganda bagi perusahaan besar dan kecil, menggerus kepastian hukum, menimbulkan kompleksitas administrasi, merumitkan tax planning, dan menghambat pemulihan ekonomi," ujar Hanson. (sap)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, pajak digital, konsensus pajak global, OECD, digital services tax, Kanada, Amerika Serikat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 23 Juni 2024 | 13:00 WIB
KOREA SELATAN

Pemerintah Korea Selatan Mulai Kurangi Besaran Diskon Pajak BBM

Minggu, 23 Juni 2024 | 09:30 WIB
SIPRUS

Redam Inflasi, Negara Ini Perpanjang Insentif PPN 0 Persen

Jum'at, 21 Juni 2024 | 17:21 WIB
PENERIMAAN PAJAK

DJP Kumpulkan Rp3,25 Triliun dari Pemungut PPN PMSE Hingga Mei 2024

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?