Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kata Sri Mulyani, Sektor Ini Paling Banyak Manfaatkan Insentif Pajak

A+
A-
3
A+
A-
3
Kata Sri Mulyani, Sektor Ini Paling Banyak Manfaatkan Insentif Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri 2021, Senin (15/2/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut sektor perdagangan memanfaatkan hampir separuh realisasi insentif pajak untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 pada tahun lalu.

Sri Mulyani mengatakan sektor perdagangan mengambil porsi sekitar 47% dari total pemanfaatan insentif pada tahun lalu. Menurutnya, perdagangan termasuk sektor usaha yang terdampak pandemi paling parah.

"Wajib pajak yang paling terdampak tentu di sektor-sektor yang masyarakat tidak bisa datang dan melakukan aktivitas dan mobilitas. Perdagangan terpukul sangat dalam," katanya dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri 2021, Senin (15/2/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sri Mulyani mengatakan sektor yang juga terdampak pandemi dan terbanyak memanfaatkan insentif yakni industri pengolahan sebesar 19% dan konstruksi 7%. Selama masa pandemi, pemerintah memberikan berbagai insentif pajak untuk mendukung keberlangsungan dunia usaha.

Insentif itu seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, diskon angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat. Menurutnya, semua insentif pajak tersebut telah dimanfaatkan 464.316 wajib pajak.

Dia memerinci insentif PPh Pasal 21 DTP telah dimanfaatkan 131.889 pemberi kerja. Insentif tersebut akan membantu meningkatkan daya beli para karyawannya.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Kemudian, ada 14.941 wajib pajak yang memanfaatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor, 66.682 wajib pajak menikmati potongan angsuran PPh Pasal 25, serta 2.529 wajib pajak menggunakan restitusi PPN dipercepat.

Sri Mulyani menyebut mayoritas klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang ditetapkan telah memanfaatkan insentif pajak. Pada insentif PPh Pasal 21, ada 90% KLU yang memanfaatkannya.

Sementara pada pembebasan PPh Pasal 22 impor, ada 72% KLU yang memanfaatkan. Kemudian, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dimanfaatkan 86% dan restitusi PPN dipercepat digunakan 43% KLU.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Sepanjang 2020, pemerintah mencatat realisasi pemanfaatan insentif dunia usaha termasuk perpajakan pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) senilai Rp56,12 triliun. Realisasi itu setara 46,53% dari pagu Rp120,61 triliun.

Data itu belum termasuk insentif pajak untuk mendukung UMKM. Sri Mulyani menyebut ada 248.275 UMKM yang memanfaatkan insentif PPh final DTP sepanjang 2020.

Pada 2020, pemerintah mengalokasikan pagu Rp2,4 triliun untuk insentif PPh final UMKM DTP, tetapi direvisi menjadi Rp1,08 triliun. Adapun hingga akhir tahun, realisasinya senilai Rp670 miliar atau 62,03%. (kaw)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif, insentif pajak, Sri Mulyani, Ditjen Pajak, DJP, virus Corona

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?