Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kebijakan Pajak Trump Perparah Praktik Penghindaran Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Kebijakan Pajak Trump Perparah Praktik Penghindaran Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Institute on Taxation and Economic Policy (ITEP) mencatat setidaknya terdapat 55 korporasi besar AS yang tidak membayar pajak dalam beberapa tahun terakhir atau saat pemerintahan AS dipimpin Donald Trump.

Berdasarkan catatan ITEP, penghindaran pajak besar-besaran oleh korporasi disebabkan oleh relaksasi pajak pada Tax Cuts and Jobs Act (TCJA) dan CARES Act yang disahkan pada masa pemerintahan Donald Trump.

"Dari laporan keuangan selama 3 tahun terakhir sejak disahkannya TCJA pada 2017 telah gagal dalam menutup celah hukum sehingga banyak dimanfaatkan untuk penghindaran pajak," tulis ITEP dalam keterangan resmi, Senin (5/4/2021).

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Menurut ITEP, 55 korporasi yang sama sekali tidak membayar pajak tersebut memiliki penghasilan sebelum pajak sampai dengan US$40,5 miliar atau setara dengan Rp588,2 triliun pada 2020.

Dengan tarif pajak korporasi yang tercantum (statutory tax rate) sebesar 21%, 55 korporasi tersebut seharusnya membayar pajak minimal hingga US$8,5 miliar pada tahun lalu. Parahnya, korporasi itu juga mendapatkan tax rebate senilai US$3,5 miliar.

"Total keringanan pajak korporasi sepanjang 2020 mencapai US$12 miliar yang terdiri dari tax avoidance sejumlah US$8,5 miliar dan tax rebate senilai US$3,5 miliar," sebut ITEP.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Dengan demikian, ITEP menyimpulkan TCJA justru memperparah praktik penghindaran pajak oleh korporasi AS. " TCJA yang diusung Trump tidak berupaya untuk membatasi penghindaran pajak oleh perusahaan. TCJA justru mendorong penghindaran pajak," kata ITEP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : amerika serikat, praktik penghindaran pajak, donald trump, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya