Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kejahatan Pajak Disebut Jadi Alasan yang Membuat Negara Ini Sulit Maju

A+
A-
0
A+
A-
0
Kejahatan Pajak Disebut Jadi Alasan yang Membuat Negara Ini Sulit Maju

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews - Dirjen Pajak Kamboja Kong Vibol menilai kejahatan pajak menjadi salah satu hambatan besar dalam mencapai kemajuan di negara tersebut.

Vibol mengatakan kejahatan pajak menjadi bagian dari kejahatan terkemuka yang juga mencakup kejahatan ekonomi, keuangan, dan pencucian uang. Keempat jenis kejahatan tersebut juga saling berhubungan, serta dilakukan oleh individu dan perusahaan besar.

"Kejahatan pajak, ekonomi, keuangan, dan pencucian uang sangat berdampak tidak hanya terhadap APBN dan ekonomi nasional, tetapi juga keamanan, politik, dan kepercayaan publik pada kemampuan pemerintah mengelola suatu negara," katanya, Jumat (24/3/2023).

Vibol mengatakan kejahatan pajak akan menyebabkan dampak buruk bagi negara dan masyarakat. Oleh karena itu, otoritas berkomitmen menyikapi isu kejahatan pajak secara serius.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Saat ini, Financial Action Task Force (FATF) telah menghapus Kamboja dari daftar abu-abu negara berisiko tinggi untuk pencucian uang. Menurut FATF, Kamboja telah membuat kemajuan dalam meningkatkan anti pencucian uang dan memerangi rezim pendanaan terorisme.

Selain Kamboja, FATD juga menghapus Maroko dari daftar abu-abu tersebut.

Dilansir khmertimeskh.com, Wakil Dirjen Pajak Ken Sambath menyebut Kamboja menjadi salah satu negara yang terus berusaha memerangi kejahatan pajak. Dia pun menjelaskan soal 10 prinsip global untuk memerangi kejahatan pajak yang diusulkan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Kesepuluh prinsip global tersebut di antaranya jaminan pelaku kejahatan pajak dihukum secara pidana, melepaskan tindakan efektif terhadap kejahatan pajak, jaminan kekuasaan yang memadai dalam penyidikan, jaminan kekuasaan efektif dalam membekukan, serta menyita harta benda.

Selain itu, ada prinsip menyusun struktur organisasi yang jelas, menyediakan sumber daya yang cukup untuk penyelidikan kejahatan perpajakan yang merupakan bagian dari kejahatan pencucian uang, mengklasifikasikan kerangka efektivitas kerja sama antarlembaga dan memastikan mekanisme kerja sama perpajakan internasional, serta perlindungan hak-hak tersangka. (sap)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, penegakan hukum, korupsi, kejahatan pajak, Kamboja, FATF

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya