Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kembangkan Kendaraan Listrik, Menperin Susun Peta Jalan

A+
A-
0
A+
A-
0
Kembangkan Kendaraan Listrik, Menperin Susun Peta Jalan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian membuat peta jalan pengembangan kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut pengembangan ekosistem kendaraan listrik penting untuk mengurangi pemakaian sumber energi konvensional. Perilaku masyarakat juga diharapkan bisa berubah menuju penggunaan sumber energi terbarukan.

"Peta jalan ini menguraikan langkah-langkah kunci dalam pengembangan komponen vital seperti baterai, motor listrik, dan konverter dalam upaya mewujudkan kendaraan listrik yang lebih efisien," katanya, dikutip pada Minggu (10/9/2023).

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Agus menuturkan permintaan kendaraan listrik global diperkirakan mencapai 55 juta unit pada 2024. Di Indonesia, penggunaan kendaraan listrik sebagai alat transportasi sehari-hari juga menunjukkan tren peningkatan.

Sejalan dengan peningkatan permintaan listrik, kebutuhan baterai berbahan litium diprediksi bakal bertambah. Kemenperin menargetkan kendaraan listrik memiliki efisiensi tinggi dan memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebesar 80%.

Demi mencapai target itu, pemerintah menetapkan kebijakan progresif, termasuk pemberian stimulus fiskal dan insentif. Pemerintah juga mendorong penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional sehari-hari untuk entitas pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga: Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Strategi Akselerasi Penggunaan Kendaraan Listrik

Agus menyebut pemerintah menjalankan 2 kebijakan utama untuk mengakselerasi penggunaan kendaraan listrik. Pertama, mengeluarkan bantuan pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda 2 yang memenuhi persyaratan TKDN minimal 40%.

Kedua, memberikan potongan pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 5%-10% untuk kendaraan listrik roda 4 dan bus elektrik, tergantung pada kandungan lokal yang dimiliki.

Saat ini, terdapat sekitar 50 perusahaan yang mengembangkan kendaraan listrik di Indonesia, dengan total investasi mencapai lebih dari US$200 juta atau sekitar Rp3 triliun.

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Pemerintah pun menetapkan target 1 juta kendaraan listrik roda 4 akan beroperasi di Indonesia pada 2035 sehingga menghemat sekitar 12,5 juta barel BBM dan mengurangi 4,6 juta ton CO2.

Selain itu, ditargetkan 12 juta unit kendaraan listrik roda 2 dan 3 beroperasi pada 2025, atau setara dengan penghematan 18,86 juta barel BBM dan pengurangan 6,9 juta ton CO2.

"Pemerintah optimistis target tersebut dapat tercapai. Kami juga menyambut baik industri yang berminat memanfaatkan insentif yang tersedia dalam pengembangan kendaraan listrik di Indonesia," ujar Agus. (rig)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menteri perindustrian agus gumiwang, kemenperin, peta jalan, kendaraan listrik, insentif pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 08:05 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Sudah 7 Layanan Resmi Pakai NIK sebagai NPWP, Siap-Siap Bertambah!

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB