Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kemenkeu Klaim Teknologi Digital Bikin Pengelolaan APBN Makin Efisien

A+
A-
0
A+
A-
0
Kemenkeu Klaim Teknologi Digital Bikin Pengelolaan APBN Makin Efisien

Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengeklaim pengelolaan APBN kini makin efisien sejalan dengan pemanfaatan berbagai teknologi digital.

Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti mengatakan Indonesia termasuk salah satu negara yang telah mengadopsi teknologi digital dalam pengelolaan APBN. Hasilnya, pengelolaan APBN menjadi lebih efisien dan transparan.

"Kita memasuki era automasi yang akan meningkatkan efisiensi dan menghemat biaya. Kita juga terus meningkatkan keamanan digital," katanya dalam Seminar on Digitalization in Public Financial Management to Support Financial Sustainability, dikutip pada Kamis (24/8/2023).

Baca Juga: Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Astera menuturkan transformasi digital sangat terasa saat dunia dihadapkan dengan pandemi Covid-19. Pada situasi krisis, pengelolaan APBN pun bermetamorfosis menjadi serba digital.

Di Indonesia, lanjutnya, proses digitalisasi pengelolaan APBN telah berjalan sejak beberapa tahun lalu. Salah satu inovasinya adalah pengembangan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN).

Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara

Sebagai informasi, SPAN adalah bentuk modernisasi pengelolaan perbendaharaan negara yang memfasilitasi kebutuhan proses pelayanan, mulai dari penganggaran hingga penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat dalam satu platform.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

SPAN merupakan sistem aplikasi yang ada di Kemenkeu untuk mendukung automasi sistem dari pengguna anggaran yang ada di setiap kementerian atau lembaga.

Meski menawarkan berbagai kemudahan dan efisiensi, keamanan dari teknologi digital juga tetap perlu diwaspadai. Oleh karena itu, pemerintah juga berkomitmen untuk terus memperkuat keamanan siber di Indonesia.

"Ketersediaan layanan secara elektronik telah menyederhanakan cara masyarakat berinteraksi dengan pemerintah secara online," ujar Astera.

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Astera lantas menyinggung Asia Tenggara yang kini menjadi salah satu pusat inovasi digital. Hal itu misalnya dapat dilihat dari penggunaan pembayaran digital yang meningkat tajam.

Indonesia pun telah memiliki Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang mempermudah transaksi secara digital. Dengan kemajuan ini, negara Asean perlu membenahi sektor keuangannya sehingga adaptif terhadap teknologi digital dan inklusif. (rig)

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tata kelola anggaran, APBN, SPAN, kemenkeu, teknologi digital, keamanan digital, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:30 WIB
UU BEA METERAI

Ini Jerat Hukum yang Menanti bagi Pembuat dan Penjual Meterai Palsu

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade