Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kemenkeu Siapkan Sistem Pelaporan Keuangan Satu Pintu

A+
A-
1
A+
A-
1
Kemenkeu Siapkan Sistem Pelaporan Keuangan Satu Pintu

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews – Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini tengah mengembangkan aplikasi bernama Indonesia Financial Reporting Single Window (IFRSW).

Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan pengembangan IFRSW tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

"UU PPSK meminta laporan keuangan itu bisa dimodernisasi," katanya saat rapat bersama Komisi XI, dikutip pada Jumat (16/6/2023).

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Melalui IFRSW, lanjut Heru, penyampaian laporan keuangan oleh pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) nantinya dilakukan secara satu pintu sehingga proses bisnis dapat dilakukan secara efektif dan efisien.

Penyampaian Laporan Keuangan Harus Sesuai Dengan Standar

Seperti diatur dalam Pasal 271 UU PPSK, pelaku usaha sektor keuangan dan pihak yang memiliki interaksi bisnis dengan sektor keuangan harus menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan standar laporan keuangan.

Dalam rangka mendukung kewajiban penyampaian laporan keuangan tersebut, pemerintah dapat membentuk atau menunjuk platform bersama laporan keuangan atau financial reporting single window (FRSW).

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

"Penyampaian laporan keuangan melalui FRSW…tidak menghilangkan kewenangan kementerian, lembaga, atau otoritas terkait untuk meminta laporan keuangan secara langsung kepada entitas pelapor sehubungan dengan pelaksanaan tugasnya," bunyi Pasal 272 ayat (2) UU PPSK.

Pelaku usaha sektor keuangan dan pihak yang melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan akan bertanggung jawab atas laporan keuangan yang disampaikan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban untuk menyusun dan melaporkan laporan keuangan, standar laporan keuangan, hingga platform bersama laporan keuangan akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah lewat peraturan pemerintah. (rig)

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kemenkeu, IFRSW, UU PPSK, laporan keuangan, sektor keuangan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:30 WIB
UU BEA METERAI

Ini Jerat Hukum yang Menanti bagi Pembuat dan Penjual Meterai Palsu

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?