Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kemenkeu Usul Pagu Indikatif 2023 Senilai Rp45,12 Triliun

A+
A-
0
A+
A-
0
Kemenkeu Usul Pagu Indikatif 2023 Senilai Rp45,12 Triliun

Gedung Kemenkeu. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengusulkan pagu indikatif senilai Rp45,12 triliun untuk tahun fiskal 2022.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan usulan pagu indikatif sudah termasuk badan layanan umum (BLU). Apabila tidak menyertakan pagu indikatif BLU, pagu indikatif murni Kemenkeu pada 2023 yang diusulkan senilai Rp36,22 triliun.

"Mohon berkenan pimpinan dan anggota dewan untuk menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan tahun anggaran 2023 ini," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (8/6/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Suahasil mengatakan sumber dana pagu indikatif Kemenkeu 2023 terdiri atas rupiah murni Rp36,21 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp13,35 miliar, hibah Rp5,28 miliar, dan BLU Rp8,9 triliun.

Apabila diperinci menurut fungsi, pagu indikatif tersebut diarahkan untuk fungsi pelayanan umum senilai Rp41,72 triliun, fungsi ekonomi Rp231,18 miliar, dan fungsi pendidikan Rp3,17 miliar.

Suahasil memaparkan terdapat 5 program rencana kerja Kemenkeu 2023 yang terdiri atas kebijakan fiskal; penerimaan negara; belanja negara; perbendaharaan negara, kekayaan negara, dan risiko; serta dukungan manajemen.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Pada program kebijakan fiskal, secara umum akan diarahkan untuk mendukung akselerasi transformasi ekonomi melalui konsolidasi fiskal yang responsif dan antisipatif, kebijakan sektor keuangan yang inklusif, serta optimalisasi manfaat kerja sama ekonomi dan keuangan internasional. Untuk poin terakhir, bertepatan juga dengan momentum Presidensi G-20 dan Asean Chairmanship.

Pada program pengelolaan penerimaan negara, pagu akan diarahkan untuk mencapai penerimaan negara yang optimal melalui transformasi sistem administrasi penerimaan negara, implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), penguatan pengawasan dan kepatuhan, peningkatan layanan digital, serta kebijakan insentif perpajakan secara selektif. Berbagai langkah tersebut dilakukan untuk mendukung akselerasi transformasi ekonomi.

Sementara pada program pengelolaan belanja negara, diarahkan untuk mendukung akselerasi transformasi ekonomi untuk pertumbuhan inklusif dan berkelanjutan, melalui peningkatan kualitas belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah, sinergi alokasi belanja pusat dan daerah, peningkatan kemandirian daerah, serta penyempurnaan regulasi sistem pengelolaan keuangan negara.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Mengenai program perbendaharaan negara, kekayaan negara, dan risiko, Kemenkeu akan berupaya mewujudkan pengelolaan kas dan pertanggungjawaban anggaran belanja pemerintah yang efektif, efisien, dan akuntabel. Pengelolaan kekayaan negara dan penilaian juga akan didorong agar lebih efisien dan efektif serta memberi manfaat finansial.

Selain itu, pengelolaan pembiayaan bakal dioptimalisasi dengan tetap mengendalikan risiko keuangan negara untuk mendukung akselerasi transformasi ekonomi melalui digitalisasi pembayaran APBN, optimalisasi kas dan aset negara, pembiayaan yang inovatif serta pendalaman pasar SBN.

Adapun pada program dukungan manajemen, Kemenkeu berupaya untuk menguatkan implementasi budaya kerja Kemenkeu Satu dalam ekosistem kolaboratif berbasis teknologi informasi dan komunikasi, sumber daya dan tata kelola yang agile, serta SDM yang kompeten dan berintegritas untuk mewujudkan akselerasi transformasi ekonomi. Beberapa langkah yang dilakukan di antaranya pembangunan aplikasi yang mendukung digitalisasi pelayanan, pelaksanaan pengawasan yang optimal, serta pengembangan SDM yang terintegrasi. (sap)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : APBN 2023, pagu indikatif, Kemenkeu, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:30 WIB
APBN 2024

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

Jum'at, 28 Juni 2024 | 10:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Banyak Restitusi, Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Menurun

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Hingga Mei 2024, Realisasi PNBP Sudah Capai 51 Persen dari Target

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya