Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kemenperin Sebut Puluhan Ribu Mobil Listrik Bakal Dapat Insentif Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Kemenperin Sebut Puluhan Ribu Mobil Listrik Bakal Dapat Insentif Pajak

Ilustrasi. Pemudik memindai kode QR pembayaran sebelum mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PT PLN (Persero) di 'Rest Area' KM 130A Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Indramayu, Jawa Barat, Minggu (16/4/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menargetkan sebanyak 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik bakal mendapatkan insentif berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) pada tahap pertama ini.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier mengatakan insentif tersebut diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat membeli kendaraan listrik.

"Dengan berjalannya program fasilitasi PPN DTP ini, pemerintah berharap minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik meningkat, dan mendukung penciptaan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air," katanya, dikutip pada Senin (24/4/2023).

Baca Juga: Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Model dan tipe bus listrik yang telah memenuhi ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) pada PMK 38/2023 telah ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641/2023.

Insentif PPN DTP sebesar 10% diberikan atas penyerahan mobil listrik dan bus listrik dengan TKDN sebesar 40% atau lebih. Dengan fasilitas tersebut, PPN yang harus dibayar oleh pembeli mobil atau bus listrik hanya sebesar 1%.

Khusus untuk bus listrik dengan TKDN sebesar 20% hingga kurang dari 40%, pemerintah memberikan fasilitas PPN DTP sebesar 6%. Dengan demikian, PPN yang ditanggung oleh pembeli bus hanya sebesar 5%.

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Guna memastikan kendaraan bermotor listrik yang tercantum dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641/2023 memenuhi ketentuan TKDN, Kementerian Perindustrian melakukan pengawasan melalui lembaga verifikasi independen yang telah ditunjuk.

Apabila hasil pengawasan menunjukkan kendaraan listrik tidak memenuhi ketentuan TKDN, Ditjen ILMATE bakal memberikan sanksi penghapusan dari daftar kendaraan listrik yang mendapat insentif PPN DTP. (rig)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kemenperin, insentif fiskal, mobil listrik, kendaraan listrik, insentif pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade