Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kementerian Investasi Sebut OSS Berbasis Risiko Sudah Jalan 83%

A+
A-
0
A+
A-
0
Kementerian Investasi Sebut OSS Berbasis Risiko Sudah Jalan 83%

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/6/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) masih akan terus melakukan pengembangan terhadap Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan masih terdapat beberapa aspek dalam sistem OSS yang masih perlu disesuaikan oleh Kementerian Investasi/BKPM bersama pengembang agar sistem perizinan OSS lebih mudah digunakan.

"Setelah kami tes, Insyaallah keberhasilan sistem ini sudah 83%, sedangkan 17% masih dilakukan penyesuaian," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (10/8/2021).

Baca Juga: Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Sebagaimana yang sempat disampaikan sebelumnya, terdapat aspek-aspek mengenai tata ruang dan perizinan di daerah terpencil dengan jaringan listrik dan internet yang masih perlu disempurnakan oleh Kementerian Investasi/BKPM.

Untuk daerah yang aliran listriknya masih belum 24 jam, perizinan akan diurus ketika daerah tersebut mendapatkan aliran listrik. Untuk daerah yang terkendala dari sisi akses listrik sekaligus internet, pemerintah masih mencari solusi untuk mengatasi masalah tersebut.

Terlepas dari permasalahan tersebut, OSS tercatat telah menerbitkan 17.665 nomor induk berusaha (NIB) terhitung sejak tanggal 4 Agustus 2021 hingga 10 Agustus 2021 pada pukul 12.00.

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Sepanjang suatu kegiatan usaha dikategorikan sebagai kegiatan berisiko rendah, pelaku usaha dan utamanya usaha mikro dan kecil hanya cukup memperoleh NIB untuk menjalankan usahanya.

NIB dapat langsung diperoleh UMK melalui OSS tanpa dipungut biaya sepeserpun. Sebagaimana diatur pada Pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) 5/2021, suatu usaha, termasuk usaha berisiko rendah, hanya membutuhkan NIB sebagai legalitas dalam melaksanakan usahanya.

Bagi UKM, NIB juga dipersamakan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) sekaligus pernyataan jaminan halal atas produk yang diusahakan. (rig)

Baca Juga: Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Online Single Submission, OSS, OSS Berbasis Risiko, investasi, perizinan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 10 Juni 2024 | 11:00 WIB
INSENTIF FISKAL

DPR Ajak Investor Tanamkan Modal di IKN, Insentif Pajak Siap Diberikan

Jum'at, 07 Juni 2024 | 10:47 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Sebut Kenaikan Tax Ratio Kunci Perbaikan Credit Rating RI

Kamis, 06 Juni 2024 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Menko Luhut Ingin Bali Jadi Tempat Pendirian Family Office

Kamis, 06 Juni 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siap Awasi Kepatuhan WP yang Manfaatkan Insentif Pajak di IKN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya