Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kena Bea Keluar, Harga Komoditas Tambang di Januari 2024 Berfluktuasi

A+
A-
0
A+
A-
0
Kena Bea Keluar, Harga Komoditas Tambang di Januari 2024 Berfluktuasi

Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan proyek Smelter Freeport di kawasan Java Integrated and Industrial Port Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Timur, Kamis (2/2/2023). Pembangunan proyek tersebut kini mencapai 51,7 persen dan ditargerkan selesai pada akhir 2023. ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/Zk/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) periode Januari 2024 kembali mengalami fluktuasi harga setelah sempat mengalami kenaikan untuk semua komoditas pada Desember 2024.

Kementerian Perdagangan mencatat fluktuasi harga ini dipengaruhi tingkat permintaan produk pertambangan di pasar dunia yang ikut berimbas pada harga patokan ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan BK pada Januari 2024.

"Komoditas yang harganya meningkat adalah konsentrat tembaga dan konsentrat besi laterit, sedangkan konsentrat timbal dan konsentrat seng pada periode ini harganya turun," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso, dikutip pada Senin (1/1/2024).

Baca Juga: Luhut: Bea Masuk Tindakan Pengamanan Tidak Hanya Menyasar Barang China

Produk pertambangan yang harganya naik pada periode Januari 2024 adalah konsentrat tembaga tembaga (Cu≥15%) dengan harga rata-rata US$ 3.304,44/WE atau naik 3,11%. Selain itu, konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe≥50% dan Al2O2+SiO2≥10%) ada di harga rata-rata US$ 59,81/WE atau naik 8,06%.

Sementara itu, produk pertambangan yang harga rata-ratanya turun pada periode ini adalah konsentrat timbal (Pb≥56%) dengan harga rata-rata US$ 862,59/WE atau turun 3,25%. Selain itu, konsentrat seng (Zn≥51%) ada di harga rata-rata US$ 648,11/WE atau turun 0,91%.

Penetapan HPE produk pertambangan periode Januari 2024 dilakukan setelah ada masukan dan usulan tertulis dari Kementerian ESDM selaku instansi teknis terkait.

Baca Juga: Tahukah Kamu? Pelat Motor Warna Hijau Ada Kaitannya dengan Pajak

Kementerian ESDM memberikan usulan dengan perhitungan data yang didasarkan pada perkembangan harga dari berbagai sumber data, yakni Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchance (LME). Kemudian HPE ditetapkan setelah rapat koordinasi antarinstansi terkait, yakni Kemendag, Kementerian ESDM, Kemenko Bidang Perekonomian, Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kemenkeu, dan Kemenperin. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perdagangan, harga patokan ekspor, HPE, bea keluar, komoditas pertambangan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB
SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB
PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024

Kamis, 16 Mei 2024 | 09:30 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Waspadai Dinamika Ekonomi Global terhadap Perdagangan RI, Ini Kata BKF

Rabu, 15 Mei 2024 | 12:01 WIB
KINERJA PERDAGANGAN

Neraca Perdagangan Surplus 3,56 Miliar Dolar AS pada April 2024

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB