Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 24 Juli 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 24 JULI 2024 - 30 JULI 2024
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024

A+
A-
1
A+
A-
1
Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali melakukan penerapan penilaian berkala (rating) terhadap pialang berjangka periode Januari hingga Maret 2024.

Penilaian kinerja dengan kriteria tertentu tersebut diharapkan meningkatkan kualitas pialang berjangka di bawah pengawasan Bappebti.

“Penilaian berkala setiap 3 bulan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pialang berjangka di bawah pengawasan Bappebti,"ujar Plt. Kepala Bappebti Kasan, dikutip pada Kamis (16/5/2024).

Baca Juga: Kantor Pajak Minta Data Izin Usaha WP ke Pemda, Ternyata Ini Tujuannya

Penilaian rating ini dilakukan berdasarkan hasil pengawasan Biro Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Sistem Resi Gudang (SRG), dan Pasar Lelang Komoditas (PLK). Penilaian periode Januari–Maret 2024 ini dapat menjadi referensi bagi nasabah dan calon nasabah PBK dalam bertransaksi.

Kepala Biro Pengawasan PBK, SRG, dan PLK Widiastuti menjelaskan penilaian berkala dilakukan untuk menghasilkan usulan atau rekomendasi kebijakan. Selain itu, penilaian ini juga sebagai bentuk penghargaan kepada pelaku usaha yang patuh atau memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Penilaian berkala pada periode Januari hingga Maret 2024 dilakukan terhadap 63 perusahaan aktif, tidak termasuk 5 perusahaan yang sedang dibekukan izin usahanya.

Baca Juga: Imigrasi Klaim Golden Visa Sudah Hasilkan Investasi Rp2 Triliun

Berdasarkan hasil penilaian berkala (rating) pialang berjangka, perusahaan yang mendapatkan peringkat 5 teratas yaitu PT Phillip Futures, PT Agrodana Futures, PT International Mitra Futures, PT Premier Equity Futures, dan PT Menara MasFutures.

Terdapat 3 indikator dalam penilaian berkala pialang berjangka periode Januari-Maret 2024. Pertama, kinerja pialang berjangka dengan total nilai maksimal 70% yang meliputi 5 aspek.

Aspek-aspek tersebut meliputi hasil pengawasan laporan kegiatan pialang berjangka, hasil pengawasan integritas, hasil pengawasan transaksi pialang berjangka, penanganan pengaduan nasabah, dan penilaian atas implementasi Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) kuarta I/2024.

Baca Juga: Pemerintah Kaji Peluang Pembentukan Family Office di IKN

Kedua, penilaian masyarakat dengan total nilai maksimal 30% melalui penyebaran kuesioner kepada nasabah sebagai responden. Data nasabah diperoleh dari sistem pengaduan daring yang dikelola Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan serta dari Layanan Informasi (LINI Bappebti) yang dikelola Sekretariat Bappebti.

Ketiga, nilai pengurang dengan total maksimal 30%. Nilai pengurang ini untuk memfasilitasi aspek yang belum termuat dalam poin Kinerja Pialang Berjangka yang diperoleh dari hasil pengawasan di lapangan.

“Sumber data yang digunakan dalam penyusunan rating ini berasal dari data pelaporan pialang berjangka yang disampaikan ke Bappebti meliputi laporan keuangan, laporan kegiatan, laporan transaksi, dan penilaian implementasi APU PPT kuartal I/2024,” jelas Widiastuti.

Baca Juga: Semester I/2024, Realisasi Investasi di KEK Tembus Rp31 Triliun

Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita menambahkan, pelaksanaan sistem penilaian berkala ini dilakukan Bappebti secara berkelanjutan untuk dipublikasikan kepada masyarakat kemudian.

Pemberian nilai diharapkan dapat meningkatkan perhatian pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan operasionalnya agar sesuai koridor yang ditetapkan. Langkah ini diharapkan efektif memicu semangat pialang berjangka untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada nasabah.

“Sistem penilaian ini juga sebagai upaya menjaga citra positif PBK di Indonesia dan mengurangi aduan. Selain itu, tentunya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat,” tutup Olvy. (sap)

Baca Juga: Pemerintah Dorong Investor Gandeng UMKM di Daerah Mitra IKN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perdagangan berjangka komoditi, Bappebti, investasi, trading, rating pialang berjangka

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN INVESTASI

PDN Diserang Ransomware, BKPM Klaim OSS Tak Terganggu

Sabtu, 22 Juni 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kembangkan Produk, BUMN Farmasi Minta Kemudahan Fasilitas Perpajakan

Jum'at, 21 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ingin Ada Family Office di Indonesia, Luhut Minta Bantuan World Bank

Jum'at, 21 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Baru Berlaku 3 Tahun, Pemerintah Revisi PP Soal Izin Berbasis Risiko

berita pilihan

Sabtu, 27 Juli 2024 | 09:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Pembeli Tak Beri NIK, PKP Tak Bisa Asal Bikin Faktur Pajak Digunggung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN ACEH TENGGARA

ASN Hingga Kades Diminta Jadi Panutan Pajak, Tunggakan Segera Dibayar

Jum'at, 26 Juli 2024 | 21:11 WIB
HARI PAJAK 2024

Lagi, DDTCNews Terima Penghargaan dari Ditjen Pajak

Jum'at, 26 Juli 2024 | 21:00 WIB
DITJEN PAJAK

Peringati Hari Pajak, DJP Gelar Malam Apresiasi dan Penghargaan 2024

Jum'at, 26 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Serahkan BKP ke Orang Pribadi, Faktur Pajak Tak Boleh Diisi Nama Toko

Jum'at, 26 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Perseroan Terbuka dan Publik?

Jum'at, 26 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Klaim Pemerintah Belum Bahas Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor

Jum'at, 26 Juli 2024 | 17:30 WIB
KONSENSUS PAJAK GLOBAL

OECD: 40 Negara Sudah Siap Terapkan Pajak Minimum Global 15 Persen

Jum'at, 26 Juli 2024 | 17:20 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kapan Semua Layanan Eksternal DJP Bisa Diakses Pakai NIK sebagai NPWP?