Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kendala Implementasi OSS Berbasis Risiko, Ini Kata Menteri Investasi

A+
A-
1
A+
A-
1
Kendala Implementasi OSS Berbasis Risiko, Ini Kata Menteri Investasi

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memastikan aplikasi Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko bisa digunakan secara stabil untuk beberapa jenis perizinan.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan semua jenis izin, terutama izin yang berada pada kementerian, sudah bisa digunakan meski masih terdapat aspek-aspek yang perlu disesuaikan.

"Memang ada beberapa yang konten-kontennya perlu disesuaikan termasuk tata ruang dan materi-materi yang masih digodok secara internal. Seiring dengan berjalannya [waktu] akan kita selesaikan," ujar Bahlil, Senin (9/8/2021).

Baca Juga: Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Selain kendala tersebut, Bahlil mengatakan masih terdapat kendala dalam mengimplementasikan OSS Berbasis Risiko di daerah-daerah yang listrik dan internetnya masih belum stabil.

Untuk daerah yang aliran listriknya masih belum 24 jam, perizinan akan diurus ketika daerah tersebut mendapatkan aliran listrik. Untuk daerah yang terkendala dari sisi akses listrik sekaligus internet, Bahlil mengatakan Kementerian Investasi/BKPM masih mencari solusi untuk mengatasi masalah tersebut.

OSS Berbasis Risiko adalah sistem yang baru saja diluncurkan sesuai dengan rezim perizinan terbaru UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Melalui UU Cipta Kerja, perizinan yang awalnya berbasis lisensi (license based approach) diubah menjadi berbasis risiko (risk based approach).

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Dengan cara ini, kegiatan-kegiatan usaha berisiko rendah, terutama yang diselenggarakan UMKM, bisa memperoleh nomor induk berusaha (NIB) dan izin pada sektornya masing-masing tanpa memerlukan waktu yang lama.

Bagi usaha besar dengan kegiatan usaha berisiko tinggi, NIB dan izin sektoral tetap diberikan setelah melalui prosedur-prosedur tertentu sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK). (kaw)

Baca Juga: Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Online Single Submission, OSS, OSS Berbasis Risiko, investasi, perizinan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 10 Juni 2024 | 11:00 WIB
INSENTIF FISKAL

DPR Ajak Investor Tanamkan Modal di IKN, Insentif Pajak Siap Diberikan

Jum'at, 07 Juni 2024 | 10:47 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Sebut Kenaikan Tax Ratio Kunci Perbaikan Credit Rating RI

Kamis, 06 Juni 2024 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Menko Luhut Ingin Bali Jadi Tempat Pendirian Family Office

Kamis, 06 Juni 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siap Awasi Kepatuhan WP yang Manfaatkan Insentif Pajak di IKN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya