Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kendalikan Inflasi, Pembebasan Bea Masuk Bahan Pangan Diperpanjang

A+
A-
0
A+
A-
0
Kendalikan Inflasi, Pembebasan Bea Masuk Bahan Pangan Diperpanjang

Ilustrasi. Seorang pedagang beristirahat di kedainya di pasar rakyat di Kota Quezon, Filipina, Selasa (9/8/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Eloisa Lopez/aww/djo

MANILA, DDTCNews - Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. memperpanjang penurunan tarif bea masuk atas impor berbagai komoditas pangan. Kebijakan ini bakal berlaku selama setahun, hingga akhir 2023.

Menteri Perencanaan Sosioekonomi Arsenio Balisacan mengatakan perpanjangan penurunan tarif bea masuk dilakukan sebagai upaya meredam kenaikan inflasi. Apabila insentif tidak diperpanjang, pemerintah khawatir kenaikan harga pangan bakal langsung menekan kelompok masyarakat miskin.

"Melalui kebijakan ini, kita akan menambah pasokan barang di dalam negeri, mendiversifikasi sumber bahan makanan pokok, serta meredam tekanan inflasi," katanya, dikutip pada Jumat (23/12/2022).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Balisacan mengatakan naiknya tensi geopolitik telah menyebabkan kenaikan harga energi dan bahan pangan. Di Filipina, kondisi tersebut diantisipasi dengan memberikan insentif penurunan tarif bea masuk terhadap barang-barang yang dibutuhkan masyarakat.

Dia menjelaskan usulan perpanjangan pengurangan tarif bea masuk atas komoditas pangan diusulkan oleh Otoritas Ekonomi dan Pembangunan Nasional. Marcos pun menyetujui usulan untuk memperpanjang kebijakan yang telah dibuat sejak era Presiden Rodrigo Duterte.

Dengan kebijakan tersebut, impor babi segar, dingin, dan beku akan dikenakan bea masuk sebesar 15% apabila masih masuk dalam kuota tahunan (in-quota), serta 25% untuk impor di atas kuota (out-quota). Kemudian, impor jagung dikenakan bea masuk sebesar 5% untuk in-quota dan 15% untuk out-quota. Adapun pada beras, tarif bea masuknya sebesar 35%.

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Balisacan menyebut inflasi Filipina telah melonjak ke level tertinggi dalam 14 tahun terakhir, sebesar 8% pada November 2022. Inflasi ini utamanya disebabkan kenaikan harga pangan dan produk nonalkohol.

Meski demikian, pemerintah telah mempertahankan proyeksi tingkat inflasi berkisar 2%-4% hingga 2026.

Sementara itu, Asosiasi Industri Pertanian (Samahang Industriya ng Agrikultura/SINAG) mengungkapkan keberatannya terhadap kebijakan pemerintah memperpanjang penurunan bea masuk atas impor komoditas pangan. Insentif itu dinilai hanya menguntungkan segelintir importir dan pedagang, sedangkan dampaknya pada masyarakat sangat minimal.

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

"Kami lebih suka jika pemerintah mendukung produsen lokal daripada memberi insentif kepada beberapa importir dan petani/peternak dari negara lain yang memiliki hak istimewa," bunyi pernyataan SINAG, dilansir gmanetwork.com.

SINAG pun telah lama mendorong tarif bea masuk yang lebih tinggi atas impor barang-barang pertanian seperti beras yang berasal dari negara di luar Asean. (sap)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, bea masuk, bea impor, komoditas pangan, Filipina

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Kamis, 27 Juni 2024 | 09:30 WIB
KPUBC BATAM

KPUBC Batam Raup Rp176 Miliar dari Bea dan Cukai hingga Mei 2024

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya