Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kepada DPR, BRI Laporkan Total Setoran Pajak dalam 5 Tahun Terakhir

A+
A-
0
A+
A-
0
Kepada DPR, BRI Laporkan Total Setoran Pajak dalam 5 Tahun Terakhir

Direksi BRI saat rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR.

JAKARTA, DDTCNews - PT BRI (Persero) Tbk mencatat total kontribusi kepada negara dalam 5 tahun terakhir mencapai Rp136,5 triliun.

Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan sejak Januari 2018 hingga September 2022 perusahaannya telah berkontribusi kepada negara dalam bentuk pembayaran dividen dan setoran pajak. Dalam hal ini, BRI tidak hanya melakukan pembayaran pajak penghasilan (PPh) badan, tetapi juga menyetorkan pajak yang dipotong atau dipungut.

"Di luar pajak badan, juga ada pajak yang kita potong dari wajib pajak," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Rabu (25/1/2023).

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Sunarso mengatakan kontribusi terbesar BRI kepada negara berbentuk dividen yang dibayarkan senilai Rp49,4 triliun. Dividen tersebut dibayarkan karena saat ini pemerintah memiliki 53% saham BRI.

Kemudian, kontribusi BRI kepada negara juga berupa pembayaran PPh badan yang senilai total Rp47,83 triliun dalam 5 tahun. Setelahnya, ada pula setoran atas pemotongan/pemungutan PPh, pajak pertambahan nilai (PPN), dan bea meterai senilai Rp39,3 triliun.

"PPh badan itu pajak yang di-create atau dibayar karena kemampuan BRI menghasilkan laba, [sedangkan] yang berikutnya sebenarnya bukan BRI karena itu wajib pajak bayar pajaknya dipotong oleh BRI," ujarnya.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Sunarso menambahkan kontribusi BRI kepada perekonomian juga diberikan dalam bentuk corporate social responsibility (CSR). Menurutnya, CSR memang harusnya berasal dari laba, tetapi bagi BUMN akan lebih mudah jika program tersebut dimasukkan sebagai biaya.

Memasuki 2023, dia menegaskan perusahaannya telah menyiapkan mitigasi risiko dan strategi menghadapi berbagai tantangan, terutama kenaikan inflasi dan suku bunga serta perlambatan ekonomi.

Langkah mitigasi yang disiapkan, misalnya, apabila ekonomi pulih, inflasi naik, dan kualitas pinjaman memburuk, perusahaan akan memantau kualitas pinjaman secara lebih intensif, mempertahankan coverage ratio yang tinggi, serta optimalisasi write-offs untuk recovery rate yang lebih tinggi. (sap)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, pendapatan negara, PPh badan, BRI, DPR, dividen

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:35 WIB
PENERIMAAN PAJAK

PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:25 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kontraksi Penerimaan Pajak Berlanjut Hingga Mei 2024, Begini Detailnya

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:07 WIB
APBN KITA

Pendapatan Negara Masih Turun, Sri Mulyani: Kita Terus Waspadai

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Senin, 08 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?