Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kewajiban Pelaku Usaha yang Mengikuti Perdagangan Karbon, Apa Saja?

A+
A-
0
A+
A-
0
Kewajiban Pelaku Usaha yang Mengikuti Perdagangan Karbon, Apa Saja?

Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (24/2/2023). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Perdagangan karbon secara resmi telah diluncurkan pada pekan keempat Februari 2023. Dalam pelaksanaan perdagangan karbon fase I hingga 2024, perdagangan karbon akan dilakukan pada unit pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara yang terhubung ke jaringan tenaga listrik milik PLN berkapasitas lebih besar atau sama dengan 100 megawatt (MW).

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu menjelaskan ada sejumlah kewajiban yang perlu dijalankan oleh perusahaan pemilik PLTU batu bara dalam menjalankan perdagangan karbon ini. Hal ini diatur secara detail dalam Peraturan Menteri ESDM 16/2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik.

"Pertama, penyampaian rencana monitoring emisi gas rumah kaca (GRK)," kata Jisman dalam peluncuran perdagangan karbon oleh Kementerian ESDM, dikutip pada Rabu (1/3/2023).

Baca Juga: Ada WK Migas Nganggur, Kontraktor Punya 2 Opsi: Garap atau Kembalikan

Artinya, pelaku usaha yang mengikuti perdagangan karbon harus menyusun rencana monitoring emisi GRK pembangkit listrik tenaga listrik secara tahunan. Rencana monitoring perlu dilakuakn untuk setiap unit pembangkit listrik. Laporan disampaikan paling lambat 31 Desember setiap tahunnya.

Kedua, pelaku usaha wajib menyampaikan laporan tingkat emisi gas rumah kaca. Pelaku usaha yang mengikuti perdagangan karbon atau memiliki pembangkit tenaga listrik fosil selain PLTU wajib menyampaikan laporan emisi GRK untuk setiap unit pembangkit tenaga listrik melalui APPLE-Gatrik.

Sedangkan pelaku usaha yang memiliki pembangkit energi baru terbarukan (EBT) wajib menyampaikan laporan berupa data pengusahaan pembangkit tenaga listrik. Laporan ini disampaikan paling lambat 31 Januari tahun berikutnya.

Baca Juga: Apa Tantangan Pengembangan Smelter RI? Ternyata Ketersediaan Listrik

Perlu dicatat, laporan emisi unit pembangkit listrik yang mengikuti perdagangan karbon wajib dilakukan validasi dan verifikasi oleh verifikator dan validator independen. Validasi ini dilakukan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.

Ketiga, pelaku usaha wajib menyampaikan laporan pelaksanaan perdagangan karbon. Laporan ini berupa pencatatan dan pelaporan rekapitulasi perdagangan karbon melalui aplikasi APPLE-Gatrik. Pelaporan disampaikan paling lambat 31 Januari tahun berikutnya.

"Ada fitur baru di APPE-Gatrik, pelaku usaha mencatat seluruh aktivitas perdagangan karbon, baik dari perdagangan karbon atau offset," kata Jisman.

Baca Juga: Tarif Listrik Diputuskan Tidak Naik Selama Juli-September 2024

Selanjutnya, pelaku usaha wajib menyerahkan hasil pelaksanaan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU), bukti offset emisi GRK, dan laporan emisi GRK sesuai hasil dan validasi dan verifikasi.

"Disampaikan paling lambat 20 April tahun berikutnya," kata Jisman.

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Pepres) 98/2021, perdagangan karbon dilakukan melalui 2 mekanisme, yakni perdagangan langsung dan bursa karbon.

Baca Juga: Ditolak Peternak, Negara Ini Akhirnya Batal Pajaki Sendawa Sapi

Khusus untuk perdagangan karbon melalui bursa, saat ini pemerintah tengah menyiapkan infrastrukturnya di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Sebagai informasi, perdagangan karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) melalui jual beli unit karbon. Perdagangan karbon dijalankan melalui 2 mekanisme, yakni perdagangan emisi dan offset emisi.

Dalam praktiknya nanti, unit pembangkit yang menghasilkan emisi melebihi batas pada PTBAE-PU punya kewajiban untuk membeli emisi dari unit PLTU yang menghasilkan emisi di bawah batas pada PTBAE-PU.

Baca Juga: Tak Cuma Impor, PPh Pasal 22 Dipungut Atas Ekspor Komoditas Tertentu

Opsi lainnya, pembangkit yang menghasilkan emisi berlebih bisa membeli sertifikat pengurangan emisi (SPE). Kemudian, sisa surplus emisi dari PTBAE-PU bisa diperdagangkan pada tahun berikutnya paling lama 2 tahun, terhitung sejak akhir perdagangan karbon dan tidak melebihi fase perdagangan karbon. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perdagangan karbon, emisi karbon, bursa karbon, batu bara, PLTU, ESDM, bursa karbon, BEI

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 29 April 2024 | 12:00 WIB
KANWIL DJP KALSELTENG

Tutupi Penjualan Batu Bara, Direktur CV Divonis Denda Pajak Rp935 Juta

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Jum'at, 19 April 2024 | 14:30 WIB
PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya