Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

KIHT Berubah Nama Jadi Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau, Ini Alasannya

A+
A-
0
A+
A-
0
KIHT Berubah Nama Jadi Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau, Ini Alasannya

Pekerja mengemas tembakau dari talas beneng di Desa Wantisari, Lebak, Banten, Minggu (12/3/2023). Produksi tembakau tanpa nikotin dari daun talas beneng tersebut dalam sebulan dapat menghasilkan hingga 1 ton tembakau talas beneng dan dijual dengan harga mencapai Rp25 ribu per kilogram tembakau atau Rp6 ribu per bungkus rokok. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/nz

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 22/2023 yang mengubah penamaan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) menjadi Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan PMK 22/2023 diterbitkan untuk mencabut PMK 21/2020 yang selama ini mengatur soal KIHT. Salah satu pertimbangannya, mengenai syarat luas area KIHT yang sulit dipenuhi pengusaha.

"Terdapat beberapa daerah yang tertarik untuk mendirikan KIHT, tetapi mengharapkan ketentuan dan persyaratan yang lebih mudah, terutama terkait luas lahan di bawah 5 hektare," katanya, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Nirwala mengatakan aglomerasi pabrik merupakan pengumpulan atau pemusatan pabrik dalam suatu tempat, lokasi, atau kawasan tertentu. Aglomerasi pabrik dilakukan untuk meningkatkan pembinaan, pelayanan, dan pengawasan terhadap pengusaha pabrik.

Dia menjelaskan aglomerasi pabrik dibentuk agar produksi hasil tembakau pada skala industri kecil dan menengah (IKM) serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lebih berdaya saing. Oleh karena itu, aglomerasi pabrik diperuntukkan bagi pengusaha pabrik dengan skala IKM atau UMKM.

Tempat diselenggarakannya aglomerasi pabrik merupakan tempat yang peruntukan utamanya bagi industri hasil tembakau. Pengusaha yang menjalankan kegiatan di tempat diselenggarakannya aglomerasi pabrik juga bakal diberikan berbagai kemudahan mencakup perizinan di bidang cukai, produksi barang kena cukai (BKC), serta pembayaran cukai.

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Soal perizinan di bidang cukai, kemudahan yang diberikan berupa pengecualian dari ketentuan memiliki luas lokasi, bangunan, atau tempat usaha, yang akan digunakan sebagai pabrik hasil tembakau, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

"Beberapa KIHT yang sudah terbentuk juga belum memenuhi persyaratan fisik dan administrasi sebagai kawasan industri," ujar Nirwala.

Selain soal luas area yang direlaksasi, dia menambahkan pembentukan aglomerasi pabrik juga mempertimbangkan munculnya nomenklatur baru, yakni sentra industri hasil tembakau (SIHT) dalam alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) yang belum diatur dalam ketentuan di bidang cukai. (sap)

Baca Juga: Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cukai tembakau, cukai rokok, KIHT, aglomerasi pabrik hasil tembakau, DJBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 13 Juni 2024 | 20:53 WIB
KAWASAN EKONOMI

Sama-Sama Kawasan Khusus, Apa Beda KEK dan KPBPB?

Kamis, 13 Juni 2024 | 10:30 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Barang Hilang Saat Diperiksa, DJBC Minta Konfirmasi ke Jasa Eksepedisi

Rabu, 12 Juni 2024 | 19:00 WIB
PENGAWASAN BEA CUKAI

Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Rp 4 Miliar, Terbanyak Rokok dan Miras

Rabu, 12 Juni 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Petani Cengkih Perlu Dapat Manfaat dari DBH CHT, Kemenkeu Ungkap Ini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi