Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Koin Game Online Jadi Objek PPN di Denmark, Ternyata Ini Alasannya

A+
A-
0
A+
A-
0
Koin Game Online Jadi Objek PPN di Denmark, Ternyata Ini Alasannya

Ilustrasi.

KOPENHAGEN, DDTCNews – Pemerintah Denmark mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan dan penjualan koin digital CSGO (Counter-Strike: Global Offensive) Empire mulai 3 Maret 2023.

Melalui putusan kasus No.22-07579297, otoritas pajak Denmark, Skattestyrelsen (Skat), menyatakan penjualan koin CSGOEmpire merupakan objek PPN. Pemerintah setempat beralasan, koin tersebut bukan sekadar alat pembayaran dan transaksi jual beli.

"Objek yang dikecualikan dari PPN harus ditafsirkan dalam arti sempit. Koin menjadi objek PPN meskipun pembeli tidak menggunakan koin tersebut untuk berjudi," ujar Skat seperti dikutip dari Tax Notes International, pada Selasa (21/3/2023).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Koin CSGOEmpire merupakan koin digital yang digunakan oleh para pemain game online Counter-Strike: Global Offensive dalam transaksi jual beli aset digital berupa barang (item) yang digunakan dalam game tersebut.

Salah satu item tersebut, misalnya, adalah aksesoris senjata atau yang biasa dikenal sebagai skin senjata. Setiap koin yang dibeli oleh pengguna dan kemudian dibayarkan ke platform CSGOEmpire merepresentasikan nilai yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi.

Fungsi lain dari koin adalah sebagai pembuka kotak yang berisi item. Pengguna yang membuka kotak tersebut akan mendapatkan item secara acak. Pengguna belum tentu mendapatkan item yang pengguna mau ketika membuka kotak tersebut. Dengan kondisi tersebut, otoritas pajak Denmark beranggapan bahwa penggunaan koin tersebut serupa dengan perjudian.

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Sementara itu, koin yang sudah dibeli tidak dapat dijual kembali ke platform. Solusinya, koin yang sudah dibeli dapat digunakan untuk membeli item yang diperdagangkan di platform CSGOEmpire atau diperjualbelikan dan ditukar dengan koin lain, bahkan dengan mata uang kripto.

Fakta-fakta di atas membuat Skat akhirnya menetapkan koin CSGOEmpire sebagai objek PPN. Selain itu, keuntungan yang didapatkan dari pertukaran koin CSGOEmpire dengan koin lain juga menjadi objek pajak penghasilan (PPh).

"Penjualan koin menjadi objek PPh karena atas penjualan tersebut subjek pajak ada intensi untuk mengubahnya menjadi keuntungan," imbuhSkat seperti dikutip dari Tax Notes International.

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Buntut dari pengenaan PPN terhadap koin CSGOEmpire, wajib pajak meminta pemerintah untuk menjadikan koin CSGOEmpire dikecualikan dari objek PPN. Publik berpedoman pada Pasal 13 VAT Act.

Kendati begitu, Skat berpendapat pengecualian objek PPN harus diinterpretasikan secara sempit. Melalui pertimbangan ketat, Skat tetap berpendapat bahwa koin CSGOEmpire adalah objek PPN. (Sabian Hansel/sap)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, PPN, VAT, koin game online, CSGOEmpire, Denmark, kripto

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat Terutang dan Deadline Penyetoran PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Senin, 01 Juli 2024 | 08:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:30 WIB
THAILAND

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAPORAN WORLD BANK

Tarif PPN Naik Jadi 11% sejak April 2022, Begini Evaluasi World Bank

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya