Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Komisi Eropa Minta Pemerintah Ubah Ketentuan Pajak Kendaraan

A+
A-
3
A+
A-
3
Komisi Eropa Minta Pemerintah Ubah Ketentuan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

VALLETTA, DDTCNews – Komisi Eropa meminta Pemerintah Malta segera mengubah ketentuan pajak kendaraan bermotor yang dinilai diskriminatif terhadap impor kendaraan dari negara anggota Uni Eropa lainnya.

Komisi Eropa melalui keterangan resminya mengatakan rezim pajak kendaraan yang diubah pada Januari 2009 bersifat diskriminatif terhadap impor dari negara anggota Uni Eropa. Pasalnya, beban pajak kendaraan impor dan domestik yang terdaftar setelah Januari 2009 tidak berlaku sama.

"Pajak registrasi kendaraan tahunan setelah 1 Januari 2009 pada umumnya lebih tinggi dari sebelumnya akibat perubahan cara perhitungan pajak," tulis Komisi Eropa, dikutip pada Kamis (10/6/2021).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Kenaikan pajak juga berlaku untuk impor kendaraan yang sudah dilakukan registrasi pada tingkat Uni Eropa sebelum Januari 2009. Hal tersebut membuat kebijakan pajak kendaraan bermotor dinilai diskriminatif bagi impor dari negara anggota Uni Eropa lainnya.

Impor kendaraan dari negara anggota Uni Eropa tidak berhak mendapatkan fasilitas tarif pajak lama meskipun sudah mendapatkan registrasi sebelum Januari 2009. Oleh karena itu, Komisi Eropa menyebut kebijakan pajak kendaraan bermotor di Malta tidak sesuai dengan perjanjian negara Uni Eropa.

"Kebijakan perpajakan mobil dianggap tidak sesuai dengan aturan Uni Eropa yang melarang adanya diskriminasi terhadap produk impor dari negara anggota," ungkapnya.

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Komisi Eropa menyatakan pemerintah memiliki waktu dua bulan untuk mengubah kebijakan perpajakan kendaraan bermotor. Jika rekomendasi tidak ditindaklanjuti, Komisi Eropa akan membawa kasus tersebut ke ranah pengadilan.

"Sistem perpajakan mobil di Malta memiliki efek diskriminatif sehubungan dengan kendaraan yang datang dari negara anggota lainnya. Jika Malta tidak bertindak dalam dua bulan ke depan, Komisi akan merujuk kasus tersebut ke pengadilan," imbuh Komisi, seperti dikutip maltatoday.com.mt. (kaw)

Baca Juga: Luhut: Bea Masuk Tindakan Pengamanan Tidak Hanya Menyasar Barang China

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Malta, Uni Eropa, pajak kendaraan bermotor, impor, Uni Eropa

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Ekonomi Global Melambat, Kemenkeu Waspadai Dampaknya ke Kinerja Ekspor

Rabu, 19 Juni 2024 | 12:03 WIB
KINERJA PERDAGANGAN

Neraca Perdagangan Surplus 2,93 Miliar Dolar AS pada Mei 2024

Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Senin, 17 Juni 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas Kepabeanan Ampuh Dorong Ekonomi, Ini Alasannya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?